HUKUM
INDUSTRI
A.
PENGERTIAN HUKUM
INDUSTRI
Hukum, begitu sepintas mendengar kata hukum apa yang
ada dalam benak diri kita. Pasti kita akan langsung berfikir apa sebenarnya
pengertian dari hukum tersebut. Hukum seperti yang tertuang dalam kamus besar
bahasa indonesia, tergantung dari sudut pandang mana kita akan melihat hukum.
Banyak sekali yang menyebutkan macam definisi atau pengertian hukum menurut
para pakar atau ahli hukum yang berbeda-beda tergantung pada aliran atau paham
yang dianut oleh pakar hukum tersebut.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. Filosofi Aristotle menyatakan bahwa
"Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan
peraturan tirani yang merajalela.
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum
campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain
sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan
sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Berdasarkan pengertian
diatas, maka secara singkat dapat dikatakan bahwa tujuan hukum adalah “ arah
atau sasaran yang hendak dicapai oleh sekumpulan peraturan yang mengatur
kehidupan dalam masyarakat. Jadi hukum industri secara garis besar mengatur
semua tentang perindustrian.
http://mznugie.blogspot.co.id/2012/04/hukum-industri.html
B. MACAM-MACAM HUKUM INDDUSTRI
Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984,
yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun
1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab I. ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984
menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang
berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984
yang dimaksud dengan :
Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan
dengan kegiatan industri. Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang
mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi
yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kelompok industri sebagai bagian
utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil,
industri madia dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain
yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari
pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada :
Ø Demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta
masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Ø Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembnagunan industri.
Ø Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan
industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ø Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan
ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta
kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Ø Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan
industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai
tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari
pembangunan industri yakni :
1.
Meningkatkan
kemakmuran rakyat
2.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
3.
Dengan
miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.
Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.
Denngan semakin
meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.
Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
7.
Selain itu
pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan
daerah
8.
Dengan semakin
meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas
nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur
mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945
bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan
stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha
dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam dua jenis industri
yakni :
1.
Industri kecil
termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan
benda seni.
2.
Selain industri
kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur
dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1.
Pengaturan
industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud
a.
pengembangan
industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b.
adanya
persaingan yang sehat
c.
tidak terjadi
monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2.
pembinaan dan pengembangan
industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri
dilakukan oleh pemerintah bagi para usaha industri untuk meningkatkan nlai
tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional. Yang
dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara
industri kecil, industri menengah dan industri besar.
Mengenai izin usaha
ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
Ø setiap pendirian perusahaan industri baru maupun
perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
Ø Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan
pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.
Ø Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi
industri kecil.
Ø Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian
informasi industri diatur dalam pasal 14 uu.No5 tahun 1984 dimana :
Ø perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara
berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
Ø Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
Ø Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh
pemerintah.
Ø Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam
kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan
pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Ø Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun
dan perekayasaan industri serta standarisasi
Ø Tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri
dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan
tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang
diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah
membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16
uu. No.5 tahun 1984 )
Ø Desain produk industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang
dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi
untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah
mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi
terciptanya desai-desain baru.
Ø Rancang bangun dan perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
Ø Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Ø Wilayah industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini ) Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup
Wilayah pusat pertumbuhan industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini ) Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu
no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
Ø Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber
daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Ø Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan
berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang
diakibatkan oleh proses industri.
Ø Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Ø Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Ø Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan,
dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana
hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan
pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam
pasal 22 uu no.5 tahun1984 )
Ø Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha.
Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984.
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha.
Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984.
HUKUM KEKAYAAN INTELEQTUAL
A.
Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Reghts)
Intelektual
merupakan hasil karya cipta manusia di berbagai bidang, misalkan di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra atau budaya. Sedangkan hukum merupakan sekelompok
baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang hasil
kreatif manusia dibidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda materil dan
immaterial.
Hukum
kekayaan intelektual adalah hak immaterial yang terkandung dalam suatu benda
cipta atau penemuan. Dahulu hukum kekayaan intelektual bernama hak milik
intelektual. Contoh dari hukum kekayaan intelektual adalah hukum cipta dari
sebuah lagu atau hak moral, hak paten dan hak merek.
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan pertama kalinya pada tahun 1790. Fichte
adalah seseorang yang mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada
bukunya pada tahun 1793.
B.
Sejarah Hukum Kekayaan Intelektual
(Intelectual Property Reghts)
Secara
historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada
sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang
pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah
Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan
UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama
Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the
Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention
dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the
Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman
pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan
perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17
Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun
tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan
pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan
Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia
(sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus
dilakukan diOctrooiraad yang berada di Belanda
Pada
tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan
perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu
Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan
sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No.
J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar
negeri.
Pada
tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang
Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial
Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan
UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
10
Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the
Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan
keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi
Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi)
terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat
1.
Pada
tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak
Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak
Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan,
penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat
pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun
1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada
tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI
melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas
utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI,
perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem
HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat
luas.
19
September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan
atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Tahun 1988 berdasarkan Keputusan
Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten
dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan
Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat
Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
Pada
tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten
yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada
tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
28
Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang
mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
Pada
tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the
Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan
TRIPS).
Tahun
1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang
HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU
Merek 1992.
Akhir
tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000
tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU
No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Untuk
menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun
2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini
menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002,
disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama
dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya. Pada tahun 2000 pula
disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai
berlaku efektif sejak tahun 2004.
Permasalahan
dari pengakuan hukum kekayaan intelektual dimisalkan dalam bidang ekonomi,
dimana seseorang cenderung untuk membeli barang bajakan daripada barang yang
original, dimana dalam bidang politik ada seseorang (dalang) yang berperan
dalam pembajakan tersebut, dan dibidang mental seseorang lebih cenderung untuk
meniru dan menjiplak ciptaan dari orang lain.
Hak
milik mempunyai keterbatasan apabila digunakan terhadap orang lain, dan untuk
mempergunakan hak cipta milik orang lain memiliki keterbatasan, misalkan saja
perbuatan dalam menggandakan atau memperbanyak sesuatu.
Mempunyai hukum kekayaan intelektual adalah penting,
dimana alasannya adalah sebagai berikut:
1.
Kekayaan intelektual perlu diatur karena kita memiliki prinsip keadilan
sosial.
2. Dengan
adanya kekayaan intelektual, kebudayaan dapat ditingkatkan.
3. Melalui alasan ekonomi, jika ada
aturanyang mengatur, maka akan adanya pemerataan nilai atau hak ekonomi dari
pencipta.
4. Menjaga reputasi moral seseorang yang memiliki
hak cipta atau menemukan kekayaan intelektual. Dengan dihargainya reputasi
seorang pencipta, maka masyarakat akan terdorong untuk menemukan atau
menciptakan sesuatu yang baru.
5. Adanya
kekayaan inteletual, dapat mendorong kreatifitas dan bakat dari seseorang.
Hak kekayaan intelektual antara lain diatur oleh:
1. Hukum
tertulis yaitu Undang-Undang hak cipta, Undang-Undang hak paten.
2. Hukum
tidak tertulis antara lain aturan
waralaba.
3. Hukum
nasional
4. Hukum
internasional
C.
Bagian Hukum Kekayaan Intelektual
(Intelectual Property Reghts)
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian,
yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)
Hak
Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada
pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Karya-karya yang dicakup
oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya
pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base,
film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti
lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar
teknis.
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property
Rights), yang mencakup :
a. Paten (Patent)
Ø Desain
Industri (Industrial Design)
Ø Merek
(Trademark)
Ø Penanggulangan
praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
Ø Desain
tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
Ø Rahasia
dagang (Trade secret)
Ø Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
D.
Sifat Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Reghts)
Adapun sifat-sifat dari hak kekayaan intelektual
adalah:
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau
Terbatas
Apabila
telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akanmenjadi
milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat
diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI
yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut
dapatdipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai
suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya
dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan
ataupun menggunakannya.
E. Pengaturan
Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Reghts)
Pengaturan hak kekayaan intelektual tertuang dalam
undang-undang sebagai berikut:
1. UU
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
a. Bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki
keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan
sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak
Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut.
b. Bahwa Indonesia telah menjadi anggota
berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual
pada umumnya dan Hak Cipta pada
khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya.
c. Bahwa perkembangan di bidang
perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi
Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
d. Bahwa dengan memperhatikan pengalaman
dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk
menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1997.
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d,
dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
2. UU
Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
a. Bahwa sejalan dengan ratifikasi
Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi,
industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang
Paten yang dapat memberikan perlindungan
yang wajar bagi Inventor.
b. Bahwa hal tersebut pada butir a juga
diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta
memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan
Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang
Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
3. UU
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
a. Bahwa di dalam era perdagangan global,
sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi
Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga
persaingan usaha yang sehat.
b. Bahwa untuk hal tersebut di atas
diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan
layanan bagi masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan
Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek.
4. UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang
a. Bahwa untuk memajukan industri yang
mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu
diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan
perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak
Kekayaan Intelektual.
b. Bahwa Indonesia telah meratifikasi
Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakupAgreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights
(Persetujuan TRIPs) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga
perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang
Rahasia Dagang.
5. UU
Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
a. Bahwa untuk memajukan industri yang
mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu
diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain
Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b. Bahwa hal tersebut di atas didorong pula
oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam
merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
c. Bahwa Indonesia telah meratifikasi
Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang
tentang Desain Industri.
6. UU
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a. Bahwa untuk memajukan industri yang
mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu
diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b. Bahwa Indonesia telah meratifikasi
Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-Undang tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
7. UU
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman
a. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah
negara agraris, maka pertanian yang maju, efisien, dan tangguh mempunyai
peranan yang penting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional.
b. Bahwa untuk membangun pertanian yang maju,
efisien, dan tangguh perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan
tersedianya varietas unggul.
c. Bahwa sumberdaya plasma nutfah yang
merupakan bahan utama pemuliaan tanaman, perlu dilestarikan dan dimanfaatkan
sebaik-baiknya dalam rangka merakit dan mendapatkan varietas unggul tanaman
tanpa merugikan pihak manapun yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri
perbenihan.
d. Bahwa guna lebih meningkatkan minat dan
peranserta perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan
tanaman dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman
atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman perlu diberikan hak tertentu
serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai.
e. Bahwa sesuai dengan konvensi
internasional, perlindungan varietas tanaman perlu diatur dengan undang-undang.
f. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada
butir a, b, c, d, dan e, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai
perlindungan varietas tanaman dalam suatu undang-undang.
HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI
A. Pengertian
Hak Kekayaan Industri
Seperti yang telah dibahas
secara singkat pada materi hukum kekayaan intelektual, hak kekayaan industri
merupakan salah satu golongan hak kekayaan intelektual, dimana hak kekayaan
industri (industrial property rights), adalah hak yang
mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum.
B. Macam-Macam
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri (industrial property
right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak
Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi:
1. Merk dagang, hasil karya,
atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan
oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
2. Hak
desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri.
3. Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni
perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
4. Rahasia dagang, yang
merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam
proses produksi. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
5. Varietas tanaman adalah
sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat
3)
6. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di
bidang teknologi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
a. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
b. Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
c. Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu
pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal
pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi
memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten
sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
d. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan
suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah
kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
1) Proses;
2) Hasil
produksi;
3) Penyempurnaan
dan pengembangan proses;
4) Penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi.
http://erzariani.blogspot.co.id/2015/03/hukum-kekayaan-industri.html