Sunday, October 29, 2017

Konsultan Engineering tentang Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja dan Prosedur Pengadaan

Peraturan Dan Regulasi Konsultan Enginering
PENDIRIAN BISNIS
International Finance Corporation merupakan salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk dapat mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan pernah berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107. Secara umum pendirian bisnis memiliki empat tahapan, tahapan-tahapan tersebut, yaitu:
1.         Tahapan pengurusan izin pendirian
            Bagi perusahaan yang sudah skala besar hal ini menjadi suatu prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah didapatkannya sebuah izin, prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk bukti surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan terhadap perusahaan lain agar dapat mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini merupakan dokumen yang diperlukan,yaitu:
ü  Bukti diri.
ü  Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
ü  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain hal diatas diperlukannya beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
ü  Izin Domisili.
ü  Izin Gangguan.
ü  Izin dari Departemen Teknis.
ü  Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
ü  Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
ü  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.

2.         Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
            Tidak semua badan usaha mesti berlandaskan badan hukum. Namun setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan guna mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang telah berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang cukup banyak. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sampai Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).

3.         Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
            Suatu badan usaha dikelompokkan kedalam beberapa jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalaninya. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin tentu harus disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4.         Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang terkait
            Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin dalam usaha yang dilakukan oleh badan usaha tersebut. Namun diluar itu, badan usaha juga harus memiliki izin dari beberapa departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha yang dijalankannya seperti, Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai langkah selanjutnya, kegiatan ini harus memiliki sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.

KONTRAK KERJA
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja diperusahaan ditempat ia bekerja untuk mengetahui status si pekerja. Kontrak kerja merupakan suatu perjanjian yang dilakukan antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang didalamnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama pekerja bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya menerangkan dengan jelas pekerja memiliki hak dan mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur-prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan oleh perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata didalamnya menjelaskan bahwa yang dinamakan kontrak kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
ü  Adanya pekerja dan pemberi kerja antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama didalam perusahaan. Ada pihak yang kedudukannya diatas yaitu pemberi kerja dan ada pihak yang kedudukannya dibawah yaitu pekerja. Karena pemberi kerja mempunyai hak dan kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat, hak dan kewajiban pekerja serta si pemberi kerja.
ü  Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja yang telah disepakati.
ü  Waktu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
ü  Adanya Upah yang diterima. Upah menurut Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.

Syarat sahnya kontrak kerja
            Pasal 1338 ayat (1) menerangkan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Sahnya pembuatan perjanjian harus berpedoman terhadap Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata didalamnya menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya:
ü  Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau adanya rasa sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada atau tidak dianjurkan apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
ü  Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang atas dasar hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut pandangan hukum mempunyai kewenangan untuk dapat membuat kontrak. Yang tidak memiliki kewenangan adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan atau curatele, dan orang sakit jiwa. Anak-anak merupakan mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah menikah dianggap sudah dewasa, yang mengartikan dapat untuk membuat perjanjian.
ü  Objek yang diatur harus jelas dalam hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah adanya kontrak fiktif.
ü  Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang-Undang Maksudnya isi dari kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum dan atau kesusilaan.

Latihan Soal:
1. Singkatan dari KUHD adalah...
            a. Kantor Urusan Hukum Dagang
            b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
            c. Kantor Urusan Hak Dagang
            d. Jawaban a, b dan c salah
2. Pasal 1338 ayat berapa yang menerangkan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah.
            a. 1
            b. 2
            c. 3
            d. 4
3. Pasal berapa yang didalamnya menentukan syarat sahnya kontrak kerja
            a. 1329 KHU Perdata
            b. 1330 KHU Perdata
            c. 1320 KHU Perdata
            d. Jawaban a dan b benar
4. Menurut Undang-Undang Tahun 1974 Nomor berapa yang mengatur tentang anak-anak merupakan mereka yang belum dewasa yaitu belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
            a. 1
            b. 2
            c. 3
            d. 4
5. Kesepakatan yang baik adalah kesepakatan yang didalamnya adanya rasa (....) di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
            a. Ikhlas
            b. Sukarela
            c. Sadar
            d. Jawaban a dan b benar

Sumber:
            http://budy264.blogspot.co.id/2016/12/peraturan-dan-regulasi-konsultan.html

Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja dan Prosedur Pengadaan

Prosedur Pendirian Bisnis
1.         Tahapan pengurusan izin pendirian
            Bagi perusahaan yang sudah skala besar hal ini menjadi suatu prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah didapatkannya sebuah izin, prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk bukti surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan terhadap perusahaan lain agar dapat mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini merupakan dokumen yang diperlukan,yaitu:
ü  Bukti diri.
ü  Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
ü  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain hal diatas diperlukannya beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
ü  Izin Domisili.
ü  Izin Gangguan.
ü  Izin dari Departemen Teknis.
ü  Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
ü  Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
ü  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.

2.         Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
            Tidak semua badan usaha mesti berlandaskan badan hukum. Namun setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan guna mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang telah berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang cukup banyak. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sampai Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).



3.         Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
            Suatu badan usaha dikelompokkan kedalam beberapa jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalaninya. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin tentu harus disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4.         Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang terkait
            Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin dalam usaha yang dilakukan oleh badan usaha tersebut. Namun diluar itu, badan usaha juga harus memiliki izin dari beberapa departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha yang dijalankannya seperti, Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai langkah selanjutnya, kegiatan ini harus memiliki sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.

Kontrak Bisnis
            Kontrak merupakan Kaidah atau aturan hukum yang didalamnya mengatur hubungan hukum antar para pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum untuk melaksanakan suatu prestasi atau obyek suatu perjanjian dan Pengaturan umum tentang kontrak diatur didalam KUHPerdata buku III. Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi beberapa tahapan sejak persiapan ataupun perencanaan hingga sampai dengan pelaksanaan isi kontrak. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
1.         Prakontrak
ü Negosiasi.
ü Studi kelayakan.
ü Negosiasi (lanjutan).
ü Memorandum of Understanding (MoU).
2.         Kontrak
ü Penulisan naskah awal.
ü Perbaikan naskah.
ü Penulisan naskah akhir.
ü Penandatanganan.
3.      Pasca kontrak
ü Pelaksanaan.
ü Penafsiran.
ü Penyelesaian sengketa.
            Sebelum kontrak disusun atau sebelum transaksi bisnis dilaksanakan, biasanya terlebih dahulu melakukan negosiasi awal. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai sebuah kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi inilah didalamnya proses tawar menawar berlangsung. Tahapan berikutnya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU). MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil dari sebuah negosiasi awal yang dilakukan dalam bentuk tertulis. MoU walaupun belum merupakan kontrak, penting fungsinya sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi selanjutnya atau sebagai dasar guna melakukan studi kelayakan atau pembuatan kontrak. Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan atau pedoman sementara, baru dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan atau feasibility study, due diligent untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari berbagai sudut pandang yang dibutuhkan misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan hukum.
            Hasil dari studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya untuk melanjutkan transaksi atau negosiasi lanjutan. Apabila diperlukan, akan diadakan negosiasi lanjutan dan hasilnya dituangkan ke dalam kontrak. Dalam penulisan naskah kontrak yang dilakukan diperlukan kejelian dalam menangkap berbagai keinginan dari pihak-pihak, juga memahami aspek hukum, dan menggunakan bahasa kontrak. Penulisan pada kontrak perlu mempergunakan penulisan serta bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku. Dalam penggunaan bahasa, baik yang digunakan bahasa Indonesia maupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas dan sistematis. Walaupun tidak ditentukan dalam suatu format baku pada perundang-undangan, dalam praktek biasanya penulisan kontrak bisnis mengikuti suatu pola umum yang merupakan sebagai anatomi dari sebuah kontrak, yaitu sebagai berikut:
ü  Judul
ü  Pembukaan
ü  Pihak-pihak
ü  Latar belakang kesepakatan (Recital)
ü  Isi
ü  Penutupan.



1.         Perencanaan Tenaga Kerja
            Perencanaan tenaga kerja merupakan suatu proses penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan dalam kuantitas dapat dilakukan melalui dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan untuk menentukan kualitas dapat dilakukan dengan menggunakan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua yaitu, Job Description dan Job Specification atau bisa disebut juga Job Requirement. Tujuan dilakukan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri berguna untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

2.         Penarikan Tenaga Kerja
            Penarikan tenaga kerja didapatkan dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal adalah pencarian atau menarik tenaga kerja baru yang didapat dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan dari sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan yang didapat dari menarik tenaga kerja melalui sumber internal yaitu lowongan lebih cepat terisi, tenaga kerja dapat cepat menyesuaikan diri dan memiliki semangat kerja yang meningkat. Namun kekurangannya adalah dapat menghambat masuknya gagasan atau ide baru, akan terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus dan promosi yang salah dapat mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah agar dapat meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi kerja yang telah dicapai.
            Sumber eksternal adalah menarik tenaga kerja baru melalui lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising yaitu, media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah agar dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan dalam jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru atau gagasan baru. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses waktu yang cukup lama, biaya yang cukup besar dan dapat menimbulkan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan dari menarik tenaga kerja melalui sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan atau ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

3.         Seleksi Tenaga Kerja
            Dalam menyeleksi tenaga kerja terdapat lima tahapan, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi atau pengecekan. Untuk menyeleksi tenaga kerja terdapat dua pendekatan, yaitu pendekatan Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sering dikenal dengan sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi yang dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

4.         Penempatan Tenaga Kerja
            Penempatan tenaga kerja merupakan suatu proses penentuan terhadap jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator akibat kesalahan dari penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

Prosedur Pengadaan Barang Dan Jasa
            Terdapat empat jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yaitu: Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Apabila menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut:
ü  Penilaian kualifikasi
ü  Permintaan penawaran dan negosiasi harga
ü  Penetapan dan penunjukan langsung
ü  Penunjukan penyedia barang atau jasa
ü  Pengaduan
ü  Penandatanganan kontrak

Latihan Soal:
1. Yang bukan merupakan dokumen yang diperlukan dalam prosedur pendirian bisnis adalah...
            a. Bukti diri.
            b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
            c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
            d. Surat pernyataan bisnis yang dilakukan
2. Yang bukan termasuk tahapan-tahapan dalam prakontrak adalah...
            a. Negosiasi.
            b. Studi kelayakan.
            c. Kesepakatan.
            d. Pembuatan Memorandum of Understanding (MoU).
3. Penarikan tenaga kerja didapatkan dari dua sumber yaitu...
            a. Sumber seleksi
            b. Sumber eksternal dan sumber internal
            c. Sumber seleksi dan penempatan
            d. Jawaban b dan c benar
4. Dilakukan bagi perusahaan yang sudah lama berdiri berguna untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru. Pernyataan tersebut merupakan tujuan dari?
            a. Job Analysis
            b. Job Description
            c. Job Specification
            d. Job Requirement
5. Seleksi yang dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan. Pernyataan diatas merupakan pengertian dari...
            a. Succecive Selection Process
            b. Compensatory Selection Process
            c. General Selection Process
            d. Jawaban a dan b benar

Sumber:
            http://winievariana.blogspot.co.id/2016/04/prosedur-pendirian-bisnis-kontrak.html


Peraturan dan Regulasi tentang Hak Cipta

Hukum Terhadap Hak Cipta
            Hak cipta merupakan hak ekslusif/hak yang hanya di miliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan dalam hasil karya dan hasil gagasan serta informasi tertentu. Definisi yang di berikan oleh pasal 1 Ayat 1 UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta menyebutkan hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya serta memberikan ijin dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. Hak cipta bersifat deklaratif yakni pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum terhadap suatu ciptaan yang telah di lahirkan, dengan hal ini hak cipta tidak perlu di daftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), namun ciptaan dapat di daftarkan dan di catat ke dalam daftar umum ciptaan pada Ditjen HKI guna memperkuat status hukumnya.
            Hak cipta dan Haki terdapat perbedaan karena dalam hak cipta memang terbatas hanya dalam kegiatan penggandaan suatu karya agar dapat di nikmati atau di pergunakan oleh banyak orang. Hak cipta merupakan salah satu jenis dari hak kekaayaan intelektual, namun hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang merupakan perwujudan suatu gagasan tertentu saja dan tidak mencakup mengenai gagasan umum, konsep, fakta, gaya, dan teknik yang mungkin terwujud atau terwakili dalam suatu ciptaan tersebut. Menurut UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, ciptaan yang dapat di lindungi merupakan ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan juga sastra yang berupa buku-buku, program komputer, pamflet, tata letak karya tulis yang di terbitkan dan semua hasil karya tulis lain seperti ceramah, kuliah, pidato, dan lain sebagainya. Secara hukum hak cipta didalamnya mengandung beberapa elemen hak. Hak-hak yang di miliki oleh pemilik atau hak cipta adalah hak untuk:
ü  Mengimpor dan mengekspor ciptaan
ü  Ciptaan karya turunan atau derivatif atas ciptaan
ü  Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
ü  Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum, menjual atau mengalihkan hak ekslusif tersebut kepada orang lain atau pihak lain.
            Hal yang di maksud dengan Hak ekslusif adalah bahwa hanya si pemegang atau pemilik hak ciptaan yang bebas melaksankan untuk melakukan pemanfaatan hak cipta tersebut sementara orang atau pihak lain di larang melaksanakan pemanfaatan hak cipta tersebut tanpa izin pemegang hak cipta. Di indonesia, hak ekslusif si pemegang hak cipta termasuk kegiatan-kegiatan menerjamahkan, mengadopsi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewa, meminjamkan, mengekspo, serta mengkomunikasikan suatu ciptaan kepada publik melalui sarana apapun. Hak hak ekslusif yang tercakup dalam hak cipta dapat dialih kan misalnya dengan pewarisan atau perjanjian yang tertulis didalam (UU nomor 19 TAHUN 2002 pasal 3 dan 4).pemilik hak cipta dapat pula mengijinkan pihak lain melakukan hak ekslusif nya tersebut dengan lisensi atau dengan persyaratan tertentu (UU nomor 19 TAHUN 2002 BAB V ). Ini terkait dengan hak ekonomi yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya yang telah dibuat. Berikutnya adalah hak moral yang dimiliki oleh hak cipta suatu karya. Secara umum hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa adanya persetujuan dan hak untuk di akui sebagai pencipta ciptaan tersebut. hak itu tidak dapat dihilangkan dengan berbagai alasan apapun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
            Tentang penggunaan literatur dalam mencantumkan sumber yang ditentukan atau kewajiban pemegang hak cipta yang bersangkutan untuk memberikan ijin terhadap pihak lain untuk menerjemahkan atau memperbanyak ciptaan tersebut atau dapat juga menunjukan pihak lain untuk melakukan penerjemahan ciptaannya tersebut. Berdasarkan sifatnya, hak cipta dianggap sebagai benda yang bergerak, oleh karena itu hak cipta dapat beralih ataupun dialihkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian melalui pewarisan, waris, hibah, jual beli dan perjanjian tertulis. Hak cipta tidak dapat disita kecuali  jika hak cipta diperoleh dengan melawan hukum. Hal yang tidak termasuk ke dalam hak cipta adalah catatan atau hasil-hasil rapat atau persidangan tersebut lembaga-lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah serta keputusan benda-benda sejenis lainnya. Menurut pasal 15 UU nomor 19 Tahun 2002 segala hal tertulis yang sumbernya di sebutkan atau di cantumkan dengan secara jelas tidak di anggap sebagai pelanggaran hak cipta. Hal-hal yang tidak dapat di daftarkan sebagai ciptaan adalah:
ü  Ciptaan yang tidak orisinil
ü  Ciptaan yang bersifat abstrak
ü  Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
ü  Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
ü  Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan padsa Undang- Undang hak cipta
            Dikenal juga istilah “perkecualian hak cipta” yang artinya tidak berlakunya hak ekslusaif yang di atur dalam hukum tentang hak cipta. Berdasarkan UU nomor 19 tahun 2002 pasal 14-8 tertera ada beberapa hal yang di nyatakan tidak melanggar hak cipta. Pemanfaatan suatu karya atau ciptaan tidak melanggar hak cipta apabila sumbernya di sebut atau di cantumkan dnegan jelas dan hak itu untuk kegiatan yang bersifat non komersial, seperti kegiatan sosial, kegiatan dalam lingkung pendidikan dan ilmu pengetahuan.
            Pada UU Nomor 19 tahun 2002 dalam pasal 19-23, secara khusus mengatur hak cipta atas foto, selain itu UU ini yang terdapat pada pasal 16 dan 18 juga mengatur mengenai hak pemerintah indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak karya yang memiliki hak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional atau sebaliknya melarang penyebaran ciptaan yang apabila di umumkan dapat merendahkan nilai- nilai keagamaan atau menimbulkan masalah kesukuan atau ras, keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat dan ketertiban umum yang terdapat pada pasal 17.

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta
            Barang-barang yang diproduksi palsu dan dijual ke pasar bebas, selain merugikan bagi penerimaan royalti para pencipta juga mengurangi pendapatan pajak terhadap negara dan penurunan kualitas barang yang dapat dinikmati oleh konsumen. Kerugian tersebut jelas harus dapat ditanggulangi dengan melakukan penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta tersebut sehingga dapat tercipta perlindungan yang diharapkan oleh semua pihak, terutama para pencipta atau pemegang izin. Daya kreatif dan inovatif para pencipta akan mengalami penurunan, jika pelanggaran hak cipta terus berlangsung tanpa adanya penegakan hukum yang kuat dengan menindak para pelakunya. Negara melalui aparat penegak hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung harus bertanggung jawab atas adanya peristiwa ini dengan berupaya keras melakukan penanggulangan atas merebaknya pelanggaran hak cipta. Apabila tidak ada penegakan secara hukum yang konsisten terhadap para pelanggar, maka akan sulit terwujudnya suatu perlindungan hukum terhadap hak cipta dengan baik. Masalah ini telah menjadi tuntutan masyarakat internasional terhadap bangsa dan negara Indonesia yang dinilai masih rendah dalam menghargai HAKI.
            Pengaturan standar minimum mengenai perlindungan hukum atas ciptaan-ciptaan, hak-hak pencipta dan jangka waktu perlindungan dalam Konvensi Bern adalah sebagai berikut. Pertama, ciptaan yang dilindungi merupakan semua ciptaan di bidang sastra, ilmu pengetahuan dan seni dalam bentuk apa pun perwujudannya. Kedua, kecuali jika ditentukan dengan cara reservasi, pembatasan atau pengecualian yang tergolong ke dalam hak-hak ekslusif seperti
ü  hak penyiaran
ü  hak untuk menerjemahkan
ü  hak membuat aransemen dan adapsi dari suatu ciptaan.
ü  hak mendeklamasikan di muka umum suatu ciptaan sastra
ü  hak menggunakan ciptaannya sebagai bahan untuk ciptaan
ü  hak membuat reproduksi dengan cara dan bentuk perwujudan apa pun
ü  hak mempertun-jukkan di muka umum ciptaan drama musik dan ciptaan musik
Selain hak-hak ekslusif di atas, Konvensi Bern juga mengatur sekumpulan hak yang  dinamakan dengan hak-hak moral atau moral rights. Hak moral merupakan hak pencipta untuk mengklaim sebagai pencipta atas suatu hasil ciptaannya dan hak pencipta untuk mengajukan atas keberatan-keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud untuk mengubah, mengurangi atau menambah keaslian ciptaan, yang akan dapat meragukan kehormatan dan reputasi dari pencipta pertama. Hak moral seorang pencipta menurut pendapat A. Komen dan D.WS Verkade mengandung empat makna didalamnya yaitu yang pertama adalah hak untuk melakukan atau tidak melakukan pengumuman ciptaannya. Kedua, hak untuk melakukan perubahan-perubahan yang dianggap perlu dilakukan atas ciptaannya dan hak untuk dapat menarik dari peredaran ciptaan yang telah diumumkan kepada publik. Ketiga, hak untuk tidak menyetujui jika dilakukannya perubahan-perubahan atas ciptaannya oleh pihak lain. Keempat, hak untuk mencantum-kan nama pencipta, hak untuk tidak menyetujui setiap perubahan atas nama pencipta yang akan dicantumkan dan hak untuk mengumumkan sebagai pihak pencipta atas setiap waktu yang diinginkan. Hak ini memiliki kedudukan sejajar dengan hak ekonomi yang dapat dimiliki seorang pencipta atas suatu hasil ciptaannya.
UU No. 19 Tahun 2002 baik secara perdata maupun secara pidana mengatur beberapa jenis perbuatan pelanggaran dan ancaman hukumannya. UU ini memuat sistem deklaratif atau first to use system, yaitu perlindungan hukum hanya diberikan terhadap pemegang atau pemakai pertama atas hak cipta. Apabila terdapat pihak lain yang mengaku sebagai pihak yang berhak atas hak cipta, maka pemegang atau pemakai pertama harus membuktikan bahwa dia sebagai pemegang pemakai pertama yang berhak atas hasil ciptaan tersebut. Sistem deklaratif ini tidak mengharuskan pendaftaran hak cipta, namun pendaftaran pada pihak yang berwenang yaitu Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Depkeh RI merupakan bentuk perlindungan yang dapat memberikan kepastian hukum atas suatu hak cipta. Perlindungan hukum terhadap hak cipta merupakan suatu sistem hukum yang terdiri dari unsur-unsur sistem berikut.
ü  Subyek perlindungan. Subyek yang dimaksud adalah pihak pemilik atau pemegang hak cipta, aparat penegak hukum, pejabat pendaftaran dan pelanggar hukum.
ü  Obyek perlindungan. Obyek yang dimaksud adalah semua jenis hak cipta yang diatur dalam undang-undang.
ü  Pendaftaran perlindungan. Hak cipta yang dilindungi hanya yang sudah terdaftar dan dibuktikan pula dengan adanya sertifikat pendaftaran, kecuali apabila undang-undang mengatur lain.
ü  Jangka waktu. Jangka waktu adalah adanya hak cipta dilindungi oleh undang-undang hak cipta, yakni selama hidup ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
ü  Tindakan hukum perlindungan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hak cipta, maka pelanggar harus dihukum, baik secara perdata maupun pidana.
            Adanya perubahan ini sebagai upaya pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghargai dan menghormati HKI mengingat masalah pelanggaran hak cipta telah menjadi bisnis ilegal yang merugikan para pencipta dan pemasukan pajak atau devisa negara di samping masyarakat internasional menuding Indonesia sebagai “surga” bagi para pembajak.
Aparat penyidik dalam pelanggaran hak cipta ditentukan dalam UU No. 8 Tahun 1981 dan peraturan perundang-undangan lain. Dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 8 Tahun 1981 tercantum dua penyidik yakni pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu. Mereka ditugaskan bersama aparat negara tertentu yang diberi kewenangan oleh undang-undang. Untuk menyelidiki apakah sudah terjadi suatu pelanggaran hak cipta, maka Pasal 71 UU No. 19 Tahun 2002 mengatur tentang penyidik yang dapat melakukan penegakan secara hukum. Menurut ketentuan yang terdapat pada pasal tersebut, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Departemen Kehakiman Republik Indonesia dapat diberikan wewenang khusus sebagai penyidik seperti dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat 1 b UU No. 8 Tahun 1981, yakni pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk bertugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta. Mereka ini dapat bertugas sebagai pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan wewenang tertentu. Penyidik dalam Pasal 71 ayat (2) mempunyai wewenang melakukan tindakan berupa:
ü  pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang hak cipta
ü  pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang hak cipta
ü  meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan tindak pidana di bidang hak cipta
ü  pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang hak cipta
ü  pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lainnya
ü   melakukan penyitaan bersama pihak kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang hak cipta.
ü  meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta. Penyidikan oleh PPNS dilakukan setelah ada surat perintah tugas penyidikan,
Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS mempunyai kewajiban dalam empat hal, yaitu:
ü  memberitahukan kepada Penuntut Umum dan Penyidik Pejabat Polisi Negara tentang dimulainya penyidikan;
ü  memberitahukan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara tentang perkembangan penyidikan yang dilakukan;
ü  meminta petunjuk dan bantuan penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara sesuai dengan kebutuhan,
ü  memberitahukan kepada Penuntut Umum dan Penyidik Pejabat Polisi Negara apabila penyidikan akan dihentikan karena alasan tertentu yang dibenarkan oleh hukum. Keempat kewajiban dari PPNS itu saling terkait dan terukur dalam rangka untuk mengungkapkan suatu pelanggaran hak cipta di tanah air.
            Semua kewajiban di atas bagi PPNS menjadi dasar untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan penegakan secara hukum terhadap setiap pelanggaran hak cipta yan ada. Namun PPNS tidak diberi kewajiban dan wewenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan berdasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M. 04. PW. 07. 03 Tahun 1988. Tujuannya adalah agar tugas PPNS tidak tumpang tindih terhadap tugas penegak hukum kepolisian dalam rangka penyidikan pelanggaran hak cipta. Penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh PPNS wajib didasarkan pada surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri di tempat terjadinya tindak pidana atau di tempat yang memiliki banyak temuan barang bukti atas pelanggaran hak cipta. Permohonan surat izin penyitaan yang ada harus diketahui oleh Kepala Kantor Departemen Kehakiman setempat dan tembusannya dikirimkan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara. Berdasarkan ketentuan UU No. 19 Tahun 2002, Penyidik Pejabat Polisi Negara dalam penyidikan hak cipta lebih dikedepankan kepada penegakan hukum hak cipta, sedangkan PPNS mempunyai kewenangan menyidik hanya sebatas ruang lingkup tugas serta tanggung jawabnya meliputi pada pembinaan terhadap hak cipta. Atas hal tersebut penyampaian hasil penyidikan oleh Penyidik Pelanggaran Hak Cipta kepada Penuntut Umum setelah memperoleh petunjuk yang diperlukan harus melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 107 UU No. 8 Tahun 1981.
            Dalam hal ini, PPNS di perbolehkan menangkap tersangka tanpa surat perintah selama 1 (satu) hari dan agar segera menyerahkannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara yang lebih berwenang. Ketentuan demikian harus ditaati penyidik PPNS dalam pekedaannya dalam mengusut setiap pelanggaran hak cipta supaya tidak ada tuduhan atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap hak milik seseorang. Pelanggaran hak cipta tidak hanya menonjolkan terhadap hak perdata pencipta saja, juga pada kepentingan umum dan hak asasi orang yang dituduh yang telah melakukan pelanggaran hukum terhadap hak cipta. Adanya peristiwa pelanggaran hak cipta merupakan suatu realitas sosial yang menjadi masalah bagi hukum perdata, pidana dan administrasi. Pelanggaran hukum ini sudah menjadi tugas aparat sebagai penegak hukum dalam menanggulanginya dan bekerja sama dengan instansi terkait mengingat setiap pelanggaran hak cipta membawa kerugian yang sangat besar dalam pengembangan dan kemajuan i1mu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra dan secara ekonomis bagi para pencipta, pemegang ijin, masyarakat konsumen dan pendapatan pajak terhadap negara. Pemberian sanksi hukum bagi para pelanggar hak cipta merupakan upaya yang tepat untuk mencegah dan mengurangi meningkatnya kasus-kasus pelanggaran atas HKI, terutama di Indonesia yang masih sangat membutuhkan peningkatan apresiasi masyarakat terhadap HKI.
            Perbuatan menjiplak, mengkopi, meniru ataupun meng-gelapkan hasil karya orang lain tanpa izin atau sepengetahuan pencipta, sesuai prosedur hukum akan tetap menjadi “pekerjaan rumah” bagi petugas penegak hukum dalam melindungi hak-hak para pencipta yang diatur dalam UU Hak Cipta. Akibat pelanggaran tersebut, selain merugikan kepentingan para pencipta atau pemegang izin, juga konsumen dan negara dalam penerimaan pajak atau devisa. Pelanggaran hak cipta dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi atau economic crime dan kejahatan bisnis atau business crime. Di sini amat dibutuhkan fungsionalisasi hukum pidana, yakni upaya untuk membuat hukum pidana dapat berfungsi, beroperasi atau bekerja dan terwujud dengan baik yang melibatkan tiga faktor, yaitu meliputi faktor perundang-undangan, aparat atau badan penegak hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Fungsionalisasi hukum pidana didasarkan terhadap tujuan ekonomi dan penegakan hukum, yakni untuk mengurangi seminimal mungkin adanya biaya sosial atau social cost yang dapat merugikan bagi para korban akibat adanya pelanggaran hukum tersebut. Robert Cooter dan Thomas Ulen menegaskan dalam ungkapannya yaitu, criminal law should minimize the social cost of crime, which equals the sum of the harm it causes and the costs of preventing it. Artinya, hukum pidana harus membayar biaya sosial kejahatan minimal sesuai dengan jumlah dari pelanggaran yang disebabkan pelanggaran itu dan biaya pencegahannya. Biaya sosial yang harus dikeluarkan dalam rangka fungsionalisasi hukum terhadap setiap pelanggaran hak cipta dapat berkurangnya apresiasi masyarakat terhadap makna perlindungan hukum mana kala penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak mencapai sasaran yang diharapkan untuk mengurangi kuantitas dan kualitas pelanggaran hukum terhadap hak cipta. Biaya sosial tersebut terutama akan dirasakan oleh para pencipta, karena merasa tidak terlindungi atas hak-haknya sebagai penemu atau pencipta. Hal ini akan tentu dapat merugikan bagi perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra karena para pencipta tidak bergairah lagi untuk terus meningkatkan karya ciptanya.

Latihan Soal:
1. Hak moral seorang pencipta menurut pendapat A. Komen dan D.WS Verkade mengandung berapa makna didalamnya?
            a. 1
            b. 2
            c. 3
            d. 4
2. Dalam UU No. 8 Tahun 1981 Pasal 6, yakni pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk bertugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta. Terdapat di ayat?
            a. 4
            b. 3
            c. 2
            d. 1
3. PPNS mempunyai kewenangan menyidik hanya sebatas ruang lingkup tugas serta tanggung jawabnya meliputi pada pembinaan terhadap hak cipta. Pertanyaannya adalah PPNS singkatan dari?
            a. Penyidik Pegawai Negeri Sipil
            b. Penegak Perlindungan Negeri Sipil
            c. Petugas Perlindungan Negeri Sipil
            d. Pejabat Pegawai Negeri Sipil
4. Hukum pidana harus membayar biaya sosial kejahatan minimal sesuai dengan jumlah dari pelanggaran yang disebabkan pelanggaran itu dan biaya pencegahannya. Merupakan ungkapan menurut?
            a. Robert Cooter dan Hedder smith
            b. Thomas Ulen dan Jeremy oscar
            c. Hedder smith dan Jeremy oscar
            d. Robert Cooter dan Thomas Ulen
5. Penyidik Pejabat Polisi Negara dalam penyidikan hak cipta lebih dikedepankan kepada penegakan hukum hak cipta. Merupakan ungkapan berdasarkan UU nomor dan berapa?
            a. UU No. 16 Tahun 2002
            b. UU No. 17 Tahun 2002
            c. UU No. 18 Tahun 2002
            d. UU No. 19 Tahun 2002

Sumber:
            https://meilabalwell.wordpress.com/pelanggaran-hukum-terhadap-hak-cipta/