Sunday, October 29, 2017

Konsultan Engineering tentang Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja dan Prosedur Pengadaan

Peraturan Dan Regulasi Konsultan Enginering
PENDIRIAN BISNIS
International Finance Corporation merupakan salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk dapat mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan pernah berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107. Secara umum pendirian bisnis memiliki empat tahapan, tahapan-tahapan tersebut, yaitu:
1.         Tahapan pengurusan izin pendirian
            Bagi perusahaan yang sudah skala besar hal ini menjadi suatu prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah didapatkannya sebuah izin, prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk bukti surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan terhadap perusahaan lain agar dapat mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini merupakan dokumen yang diperlukan,yaitu:
ü  Bukti diri.
ü  Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
ü  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain hal diatas diperlukannya beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
ü  Izin Domisili.
ü  Izin Gangguan.
ü  Izin dari Departemen Teknis.
ü  Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
ü  Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
ü  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.

2.         Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
            Tidak semua badan usaha mesti berlandaskan badan hukum. Namun setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan guna mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang telah berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang cukup banyak. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sampai Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).

3.         Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
            Suatu badan usaha dikelompokkan kedalam beberapa jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalaninya. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin tentu harus disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4.         Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang terkait
            Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin dalam usaha yang dilakukan oleh badan usaha tersebut. Namun diluar itu, badan usaha juga harus memiliki izin dari beberapa departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha yang dijalankannya seperti, Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai langkah selanjutnya, kegiatan ini harus memiliki sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.

KONTRAK KERJA
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja diperusahaan ditempat ia bekerja untuk mengetahui status si pekerja. Kontrak kerja merupakan suatu perjanjian yang dilakukan antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang didalamnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama pekerja bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya menerangkan dengan jelas pekerja memiliki hak dan mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur-prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan oleh perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata didalamnya menjelaskan bahwa yang dinamakan kontrak kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
ü  Adanya pekerja dan pemberi kerja antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama didalam perusahaan. Ada pihak yang kedudukannya diatas yaitu pemberi kerja dan ada pihak yang kedudukannya dibawah yaitu pekerja. Karena pemberi kerja mempunyai hak dan kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat, hak dan kewajiban pekerja serta si pemberi kerja.
ü  Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja yang telah disepakati.
ü  Waktu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
ü  Adanya Upah yang diterima. Upah menurut Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.

Syarat sahnya kontrak kerja
            Pasal 1338 ayat (1) menerangkan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Sahnya pembuatan perjanjian harus berpedoman terhadap Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata didalamnya menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya:
ü  Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau adanya rasa sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada atau tidak dianjurkan apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
ü  Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang atas dasar hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut pandangan hukum mempunyai kewenangan untuk dapat membuat kontrak. Yang tidak memiliki kewenangan adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan atau curatele, dan orang sakit jiwa. Anak-anak merupakan mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah menikah dianggap sudah dewasa, yang mengartikan dapat untuk membuat perjanjian.
ü  Objek yang diatur harus jelas dalam hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah adanya kontrak fiktif.
ü  Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang-Undang Maksudnya isi dari kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum dan atau kesusilaan.

Latihan Soal:
1. Singkatan dari KUHD adalah...
            a. Kantor Urusan Hukum Dagang
            b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
            c. Kantor Urusan Hak Dagang
            d. Jawaban a, b dan c salah
2. Pasal 1338 ayat berapa yang menerangkan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah.
            a. 1
            b. 2
            c. 3
            d. 4
3. Pasal berapa yang didalamnya menentukan syarat sahnya kontrak kerja
            a. 1329 KHU Perdata
            b. 1330 KHU Perdata
            c. 1320 KHU Perdata
            d. Jawaban a dan b benar
4. Menurut Undang-Undang Tahun 1974 Nomor berapa yang mengatur tentang anak-anak merupakan mereka yang belum dewasa yaitu belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
            a. 1
            b. 2
            c. 3
            d. 4
5. Kesepakatan yang baik adalah kesepakatan yang didalamnya adanya rasa (....) di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
            a. Ikhlas
            b. Sukarela
            c. Sadar
            d. Jawaban a dan b benar

Sumber:
            http://budy264.blogspot.co.id/2016/12/peraturan-dan-regulasi-konsultan.html

No comments:

Post a Comment