Peraturan Dan Regulasi Konsultan Enginering
PENDIRIAN BISNIS
International Finance Corporation merupakan salah satu organisasi dibawah
Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang
disurvei untuk dapat mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di
satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan pernah berada di
bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami
bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat
ke-107. Secara umum pendirian bisnis memiliki empat tahapan, tahapan-tahapan
tersebut, yaitu:
1.
Tahapan pengurusan izin
pendirian
Bagi
perusahaan yang sudah skala besar hal ini menjadi suatu prinsip yang tidak
boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah didapatkannya sebuah izin,
prinsip yang dikenal dengan Letter of
Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Beberapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk bukti surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan
ini memberi kesempatan terhadap perusahaan lain agar dapat mendistribusikan
barang yang diproduksi. Berikut ini merupakan dokumen yang diperlukan,yaitu:
ü Bukti
diri.
ü Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
ü Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain hal diatas diperlukannya beberapa
Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
ü Izin
Domisili.
ü Izin
Gangguan.
ü Izin
dari Departemen Teknis.
ü Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
ü Surat
Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
ü Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan
hukum
Tidak
semua badan usaha mesti berlandaskan badan hukum. Namun setiap usaha yang
memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka
hal yang harus dilakukan guna mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya
tidak boleh mengabaikan hukum yang telah berlaku. Izin yang mengikat suatu
bentuk usaha tertentu di Indonesia memang cukup banyak. Adapun pengakuan badan
hukum bisa didasarkan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sampai
Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3.
Tahapan penggolongan menurut
bidang yang dijalani
Suatu
badan usaha dikelompokkan kedalam beberapa jenis berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalaninya. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin tentu harus disesuaikan dengan departemen yang membawahinya
seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen yang terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin dalam usaha yang dilakukan oleh badan usaha tersebut. Namun
diluar itu, badan usaha juga harus memiliki izin dari beberapa departemen lain
yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha yang
dijalankannya seperti, Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai langkah selanjutnya, kegiatan
ini harus memiliki sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan.
KONTRAK KERJA
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja diperusahaan
ditempat ia bekerja untuk mengetahui status si pekerja. Kontrak kerja merupakan
suatu perjanjian yang dilakukan antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau
tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang
didalamnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan
wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama pekerja bekerja. Dalam kontrak
kerja biasanya menerangkan dengan jelas pekerja memiliki hak dan mendapat
kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang
berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur-prosedur kerja
dan kode disiplin yang ditetapkan oleh perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata didalamnya menjelaskan bahwa yang
dinamakan kontrak kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
ü
Adanya pekerja dan pemberi kerja antara
pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama didalam perusahaan.
Ada pihak yang kedudukannya diatas yaitu pemberi kerja dan ada pihak yang
kedudukannya dibawah yaitu pekerja. Karena pemberi kerja mempunyai hak dan kewenangan
untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan
syarat, hak dan kewajiban pekerja serta si pemberi kerja.
ü
Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan
pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja yang telah disepakati.
ü
Waktu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam
kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
ü
Adanya Upah yang diterima. Upah menurut Pasal
1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah merupakan
suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu
pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai
dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan
perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara
pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun
keluarganya.
Syarat sahnya kontrak kerja
Pasal 1338 ayat (1) menerangkan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah
perjanjian yang sah. Sahnya pembuatan perjanjian harus berpedoman terhadap Pasal
1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata didalamnya menentukan syarat sahnya
kontrak kerja yaitu adanya:
ü
Kesepakatan Yang dimaksud dengan
kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau adanya rasa sukarela di
antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada atau
tidak dianjurkan apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau
kekhilafan.
ü
Kewenangan Pihak-pihak yang membuat
kontrak kerja haruslah orang-orang atas dasar hukum dinyatakan sebagai subyek
hukum. Pada dasarnya semua orang menurut pandangan hukum mempunyai kewenangan
untuk dapat membuat kontrak. Yang tidak memiliki kewenangan adalah anak-anak,
orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan atau curatele, dan orang sakit jiwa. Anak-anak merupakan mereka yang
belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan
belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah menikah dianggap sudah
dewasa, yang mengartikan dapat untuk membuat perjanjian.
ü
Objek yang diatur harus jelas dalam hal
ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan
mencegah adanya kontrak fiktif.
ü
Kontrak kerja harus sesuai dengan
Undang-Undang Maksudnya isi dari kontrak tidak boleh bertentangan dengan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban
umum dan atau kesusilaan.
Latihan Soal:
1. Singkatan dari KUHD adalah...
a. Kantor Urusan Hukum Dagang
b. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang
c. Kantor Urusan
Hak Dagang
d. Jawaban a, b dan c
salah
2. Pasal 1338 ayat berapa yang menerangkan bahwa
perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah.
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4
3. Pasal berapa yang didalamnya menentukan syarat sahnya
kontrak kerja
a. 1329 KHU Perdata
b. 1330 KHU Perdata
c. 1320 KHU Perdata
d. Jawaban a dan b benar
4. Menurut Undang-Undang Tahun 1974 Nomor berapa yang
mengatur tentang anak-anak merupakan mereka yang belum dewasa yaitu belum
berumur 18 (delapan belas) tahun.
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4
5. Kesepakatan yang baik adalah kesepakatan yang
didalamnya adanya rasa (....) di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
a. Ikhlas
b. Sukarela
c. Sadar
d.
Jawaban a dan b benar
Sumber:
http://budy264.blogspot.co.id/2016/12/peraturan-dan-regulasi-konsultan.html
No comments:
Post a Comment