ORGANISASI
PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI
ORGANISASI PROFESI
Organisasi profesi merupakan
organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka
sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial
yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Menurut
Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998),ada 3 Ciri-ciri Organisasi Profesi:
·
Umumnya
untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya
berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan
dasar ilmu yang sama
·
Misi
utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan
kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
·
Kegiatan
pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan
profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan
profesi
KODE
ETIK PROFESI
Kode etik profesi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah
lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh kelompok itu.
Ada tiga hal pokok yang merupakan
fungsi dari kode etik profesi:
1.
Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
2.
Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalangan sosial).
3.
Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan
bagian dari etika profesi.
A. Pembentukan dan arti penting Organisasi profesi
Organisasi profesi merupakan
organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka
sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi social
yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar,
MPH(1998), ada 3 ciri-ciri organisasi profesi :
1.
Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para
anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan
dengan dasar ilmu yang sama,
2.
Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi
profesi serta memperjuangkan otonomi profesi,
3.
Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar
pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan
kebijakan profesi.
Tujuan umum sebuah profesi
adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar professional tinggi sesuai
bidangnya, mencapai tingkat kinerja yang tinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan public.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus di penuhi oleh
sebuah profesi.
1.
Kredibiliitas
Bahwa masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan system informasi yang dimiliki sebuah profesi,
2.
Profesionalisme
Diperlukan individu yang jelas dapat
diidentifikasi oleh pemakai jasa sebuah profesi sebagai profesional di
bidangnya.
3.
Kualitas jasa
Adanya keyakinan bahwa semua
pelayanan yang diberikan pelaku sebuah profesi memenuhi standar kinerja yang
tinggi.
4.
Kepercayaan
Pemakai jasa sebuah profesi harus
merasa yakin kerangka standar etika profesi yang melandasi pemberian jasa
tersebut sehingga menimbulkan kepercayaan yang tinggi pada profesi yang
bersangkutan.
Untuk memenuhi empat hal tersebut
diatas dalam rangka menetapkan standar kualitas, menetapkan prinsip-prinsip
professional dan menciptakan kepercayaan atas hasil kerja profesi dimata
masyarakat maka diperlukan sebuah organisasi yang mengatur dan melakukan
standarisasi terhadapnya, organisasi itulah yang disebut organisasi profesi.
Organisasi
profesi ini juga merupakan bagian dari perkembangan sebuah profesi dalam proses
profesionalisme untuk mengembangkan profesi kearah status professional yang
diakui oleh pemerintah dan masyarakat pengguna jasa profesi tersebut.
Berikut
ini adalah penjelasan 3 dari 6 langkah proses professional sebuah profesi sbb:
1.
Munculnya asosiasi informal
Asosiasi informal merupakan tempat
berkumpulnya orang-orang yang memiliki minat sama terhadap suatu profesi atau
pekerjaan tertentu, seperti komunitas-komunitas independen yang belum secara
formal menjadi suatu organisasi yang resmi diakui oleh pemerintah dan
masyarakat.
2.
Identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu,
Oleh karena memiliki kepentingan
yang sama maka untuk mendukung pekerjaan yang dijalani, komunitas tersebut akan
mangadopsi ilmu pengetahuan tertentu di bidangnya.
3.
Para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu
lembaga
Seiring dengan berkembangnya
lingkungan pekerjaan atau profesi yang dijalani baik dari sisi jumlah pelaku,
profesi maupun perkembangan ilmu dan teknologi yang jadi lingkup pekerjaannya,
maka dirasa perlu unutk memformalkan komunitas tersebut menjadi suatu
organisasi resmi yang di akui oleh pemerintah dan masyarakat. Hal itu yang
menjadi titik organisasi profesi.
B. Fungsi pokok organisasi profesi
Pada dasarnya organisasi profesi
memiliki 5 fungsi pokok dalam kerangka peningkatan profesionalisme sebuah
profesi, yaitu:
1.
Mengatur keanggotaan organisasi
Organisasi profesi menentukan kebijakan
tentang keanggotaan, struktur organisasi, syarat-syarat keanggotaan sebuah
profesi dan kemudahan lebih lanjut lagi menentukan aturan-aturan yang lebih
jelas dalam anggaran.
2. Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuan
sesuai perkembangan teknologi. Organisasi
profesi melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggotanya untuk
meningkatkan pengetahuan sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat yang
membutuhkan pelayanan profesi tersebut.
3.
Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi
anggotanya
Sertifikasi merupakan salah satu
lambang dari sebuah profesionalisme. Dengan kepemilikan sertifikasi yang diakui
secara nasional maupun internasional maka orang akan melihat tingkat
profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut.
4.
Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh
semua anggota
Etika profesi merupakan aturan yang
diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi profesi. Aturan tersebut
menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak serta pedoman
keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi.
5.
Memberi sangsi bagi anggota yang melanggar etika profesi
Sangsi yang diterapkan bagi
pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua anggota. Sangsi bervariasi,
tergantung jenis pelanggaran dan bias bersifat internal organisasi seperti
misalnya Black list atau bahkan sampai dikeluarkan dari
organisasi profesi tersebut.
C. Manfaat organisasi profesi
1.
Menurut Breckon
(1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
a) Mengembangkan
dan memajukan profesi
b) Menertibkan dan
memperluas ruang gerak profesi
c) Menghimpun dan
menyatukan pendapat warga profesi
d) Memberikan
kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam
mengembangkan dan memajukan profesi.
D. Organisasi profesi di bidang TI di Indonesia
Di Indonesia sudah berdiri sebuah
organisasi profesi di bidang computer sejak tahun 1974 yang bernama IPKIN. Pada
awal berdirinya, IPKIN memang bukan merupakan organisasi profesi. IPKIN saat
itu merupakan singkatan dari Ikatan Pengguna Komputer Indonesia, yang
beranggotakan para praktisi pengguna komputer di indonesia. Namun seiring
perkembangan IPKIN berganti dengan nama menjadi Ikatan Profesi
Komputer dan Informatika Indonesia (Indonesia Computer Seciott –
ICS).
IPKIN berkedudukan di ibu kota Indonesia, Jakarta dan
didirikan tepatnya pada 18 April 1974. Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, disebutkan bahwa IPKIN merupakan organisasi masyarakat profesionalisme
dalam bidang anggota computer dan informasi serta merupakan suatu organisasi
yang berstatus independen.
E. Macam-macam
organisasi profesi di Indonesia
a. Ikatan
Dokter Indonesia (IDI)
Merupakan organisasi yang mengatur
standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi di Indonesia.
b. Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI)
Merupakan organisasi yang mengatur
standar profesionalisme dan atura etika bagi profesi akuntan di Indonesia.
Keanggotaan dari IAI bersifat suka-rela. Dengan menjadi anggota, seorang
akuntan mempunyai kewajiban menjaga disipllin diri diatas dan melebihi yang di
syaratkan hokum dan peraturan.
c. Persatuan
Insinyur Indonesia (PII)
Merupakan organisasi profesi
insinyur Indonesia yang terdiri dari anggota yang memiliki latar belakang
pendidikan di bidang teknik, seperti : teknik mesin, teknik elektro, teknik
kimia, dan lain-lain.
d. Ikatan
Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI)
Merupakan organisasi profesi yang
mengatur standar profesionalisme dan aturan etika sarjana farmasi atau apoteker
Indonesia.
e. Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
Merupakan organisasi yang bergelut
dibidang jaringan internet yang bertujuan untuk melakukan beberapa program
kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia.
f. Jogja
IT.net
Merupakan forum mayarakat teknologi
informasi dan komunikasi Yogyakarta yang mewadahi para pelaku bisnis dan
pemerhati / komunitas teknologi informasi komunikasi untuk mendukung
pemanfaatan teknologi informasi dan kokunikasi yang lebih berguna bagi bangsa
dan negara.
g. UKM
Cybernetict UPI “YPTK” Padang
Merupakan suatu organisasi atau unit
kegiatan mahasiswa yang bertujuan untuk mengajak mahasiswa menggali ilmu lebih
dalam tentang teknologi informasi serta menyelenggarakan beberapa kegiatan yang
berhubungan dengan program studi computer yang terdapat di UPI ”YPTK” padang,
seperti: kontes koding, desain web, yang diikuti oleh beberapa orang programmer
yang memiliki kemampuan dalam bidang program.
F. Kode etik profesi
Kode etik berasal dari bahasa
yunani, ethos yang artinya ajaran kesusilaan, dengan demikian kode etik adalah
system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan
apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
professional yang menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi.
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum
tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979):
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi
5.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Tujuan kode etik adalah pelaku
profesi tersebut dapat menjalankan tugas dan kewajiban serta memberikan
pelayanan sebaik-baiknya kepada pemakai jasa profesi tersebut. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan-perbuatan yang tidak professional.
a.
Kode etik seorang professional TI / IT
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salaha satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna
jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal
yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan
oleh klienya atau user; ia dapat menjamin keamanan (sequrity) system kerja
program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system
kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dll).
b.
Kode etik seorang programmer
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para programmer adalah:
1.
Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware
2.
Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja
3.
Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat
4.
Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali
telah membeli atau meminta ijin, dll.
G. Tanggung-jawab
profesi IT
Tanggung jawab tidak dapat memupus
tanggung jawab moral dan integritas seseorang sebagai personal. Integritas
adalah suatu sifat dasar yang dimiliki seseorang sebagai suatu kebutuhan.
Dengan pengetahuan dan keahliannya, seorang professional sedikit banyak
memegang sebuah “kekuasaan” tetapi bagaimana dengan integritasnya ia tidak
merugikan orang lain atau kelompok lain.
Ada tiga prinsip dasar untuk sebuah
tanggung jawab moral yang terkait dengan profesi seseorang, yaitu:
a. Bertanggung
jawab untuk setiap kerugian jika itu adalah konsekuensi dari suatu yang kita lakukan atau jika terjadi dalam
rangka intervensi kita terhadap suatu proses
b. Bertanggung
jawab jika kerugian terjadi karena kelalaian
c. Bertanggung
jawab untuk kerugian yang timbul jika kita mengetahui bahwa ada orang yang
melakukan sesuatu yang menimbulkan kerugian dan kita membiarkan itu terjadi.
Sebagai tanggung jawab moral, perlu
diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya,
misalnya IPKIN ( Ikatan Profesi Komputer & Informatika)
semenjak tahun 1974.
H. Dampak yang timbul
jika tidak diciptakannya kode etik profesi
a.
Terjadinya
penyalahgunaan profesi,
b. Kemungkinan
mengabaikan tanggung jawab dari profesi nya karna tidak ada pedoman dalam suatu
organisasi,
c.
Memungkinkan
setiap individu untuk mendahului kepentingan pribadinya contohnya para pejabat
yang korupsi,
d. Jika tidak ada
nya kode etik profesi seseorang dapat memberikan image yang buruk dari profesi
yang ditekuninya kepada masyarakat.
I.
Penyebab
Pelanggaran Kode Etik Profesi
a.
Pengaruh sifat
kekeluargaan. Misalnya
Seorang dosen yang memberikan nilai tinggi kepada seorang mahasiswa dikarenakan
mahasiswa tersebut keponakan dosen tersebut,
b. Pengaruh
jabatan. Misalnya
seorang yang ingin masuk ke akademi kepolisian, dia harus membayar puluhan juta
rupiah kepada ketua polisi di daeranhya , kapolsek tersebut menyalah gunakan
jabatannya,
c.
Pengaruh masih
lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran
kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran,
d. Tidak
berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat,
e.
Organisasi
profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk
menyampaikan keluhan,
f.
Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya
pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri,
g.
Belum
terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga
martabat luhur profesinya,
h.
Tidak adanya
kesadaran etis da moralitas di antara para pengemban profesi untuk menjaga
martabat luhur profesinya.
Sumber:
sumber
: etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com
http://robisapoetra.blogspot.co.id/2013/11/peran-organisasi-dan-kode-etik-dalam.html
No comments:
Post a Comment