BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Pemuda sering dikatakan sebagai generasi penerus dari generasi terdahulu. Atas
anggapan seperti itu membuat beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi
tanggung jawab yang diberikan oleh generasi tua. Generasi muda merupakan
konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai, hal ini merupakan
pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Didalam masyarakat
pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita
perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda
sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan
menguasai masa depan.
Pemuda dapat dikatakan golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan
pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan
mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini
sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan.
Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan
dan pengembangan generasi muda.
Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di
lingkungan keluarga ini merupakan proses yang disebut dengan istilah
sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan
terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Pemuda dan Sosialisasi ?
2. Apa yang dimaksud dengan Internalisasi
Belajar dan Spesialisasi ?
3. Apa yang dimaksud dengan Pemuda dan Identitas ?
4. Apa yang dimaksud dengan Perguruan dan Pendidikan ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui pengertian dari Pemuda dan Sosialisasi.
2. Mengetahui pengertian dari Internalisasi
Belajar dan Spesialisasi.
3. Mengetahui pengertian dari Pemuda dan Identitas.
4. Mengetahui pengertian dari Perguruan dan Pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sosialisasi Pemuda
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan terwarnai cara berpikir dan
kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan
dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana
ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya.
Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan
beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk.
Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu
melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara
berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya.
Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota
masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan
sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan
nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik
beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan
perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan
kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi,
merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang
lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan
“aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula
timbulnya kedirian :
1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan
dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan
memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak
dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya
2. Dalam proses
sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui
dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari
orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak
terhadap norma-norma sosial.
Bertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari
umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur
organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai mahluk sosial, mahluk
individual bagi pemuda.
Proses sosialisasi juga adalah proses pembentukan sikap loyalitas sosial.
Loyalitas sosial atau kesetiaan sosial adalah perkembangan dari sikap saling
menerima dan saling memberi kearah ang lebih baik. Kita sangat mudah melihatnya
pembentukan kesetiaan sosial ini adalah dalam keluarga. Setiap anggota keluarga
selalu setia sesamanya. Di dalam kelompok dan masyarakat juga kesetiaan sosial
ini berkembang, sebagai dasar kesatuan dan persatuan dalam masyarakat. Dengan
kata lain kesetianan sosial berkembang mulai dari kelompok yang sederhan hingga
kelompok yang lebih luas.
Ada minimal tiga hal yang harus dilakukan agar tumbuh dan kembangnya sikap
loyalitas sosial ini yakni :
Pertama kita harus saling berkomunikasi baik dalam keadaan berdekatan
ataupun dalam keadaan berjauhan (tempat tinggal). Dengan komunikasi yang
teratur kita akan saling mengetahui kabar dan berita di antara kita. Sakit atau
senang diantara kita dapat dengan cepat kita mengetahuinya.
Kedua, sering bekerja sama menyelesaikan berbagai persoalan hidup. Misalnya
bergotong royang atau melakukan arisan. Kerja sama dapat saja dilakukan dalam
kelompok kecil(minimal dua orang) atau pun dalam kelompok yang besar (yang
jumlah anggotanya banyak).
Ketiga, dalam kehidupan atau pergaulan sesama kita, sikap tolong menolong
harus dikembangkan. Berbagai kesulitan hidup yang kita alami pantas kita minta
tolong kepada orang lain atau teman. Begitu pula sebaliknya bila kawan kita
yang mengalami kesusahan wajib pula kita membantunya. Tentu saja dasarnya
adalah suka saling menerima dan memberi.
Menurut George Herbert Mead, sosialisasi yang dialami seseorang dapat
dibedakan dalam tahap-tahap sebagai berikut.
1. Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami manusia sejak dilahirkan, ketika seorang anak
mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman
tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru
meski tidak sempurna. Contoh: Kata “makan” yang diajarkan ibu kepada anaknya
yang masih balita. Makna kata tersebut juga belum dipahami dengan tepat oleh
anak. Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata “makan” tersebut
dengan cara menghubungkannya dengan kenyataan yang dialaminya.
2. Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan:
a. Semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh
orang dewasa.
b. Mulai terbentuk kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tua,
kakak, dan sebagainya.
c. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang
diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan
diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini.
d. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang. Sebagian dari
orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan
pertahanan diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai (Significant
other).
3. Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang
dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung
dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada
posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain
secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk bekerja sama
dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan
hubungannya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman
sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya
secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari
bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.
4. Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan
dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat
bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya
tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya
peraturan, kemampuan bekerja sama bahkan dengan orang lain yang tidak
dikenalnya secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah
menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.
2.2 Tujuan Pokok
Sosialisasi
a. Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi
kehidupan kelak di masyarakat.
b. Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan
kemampuannya.
c. Pengendalian fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan
mawas diri yang tepat.
d. Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan
pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umumnya.
2.3 Peranan Pemuda
Dalam Pembangunan Masyarakat ,Bangsa dan Negara
Dalam hubungannya dengan sosialisasi geenerasi muda khususnya mahasiswa
telah melaksanakan proses sosialisasi dengan baik dan dapat dijadikan contoh
untuk generasi muda, mahasiswa pada khususnya pada saat ini.
Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 ternyata perlu ditebus dengan
pengorbanan yang tinggi. Oleh karena segera setelah proklamasi pemuda Indonesia
membentuk organisasi yang bersifat politik maupun militer, diantaranya KAMI
(Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) yang didirikan oleh mahasiswa dalam sejarah
perjuangan bangsa Indonesia.
KAMI menjadi pelopor pemdobrak kearah kehidupan baru yang kemudian dikenal
dengan nama orde baru (ORBA). Barang siapa menguasai generasi muda, berarti
menguasai masa depan suatu bangsa, demikian bunyi suatu pepatah. Berarti masa
depan suatu bangsa itu terletak ditangan generasi mudas.
Kalau dilihat lebih mendalam, mahsiswa pada garis besarnya mempunyai peranan sebagai :
a. Agent of change
b. Agent of development
c. Agent of modernization
Sebagai agent of change, mahasiswa bertugas untuk mengadakan
perubahan-perubahan dalam masyarakat kearah perubahan yang lebih baik.
Sedangkan agent of development, mahasiswa bertugas untuk melancarkan
pembangunan di segala bidang, baik yang bersifat fisik maupun non fisik.Sebagai
agent of modernization, mahasiswa bertugas dan bertindak sebagai pelopor dalam
pembahruan.
2.4 Potensi-Potensi
Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan
adalah sebagai berikut :
1. Idealisme dan daya kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada,
sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu
mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme dan daya kritis perlu
dilengkapi landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.
2. Dinamika dan kreativitas
Adanya idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi
kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan
perubahan, pembaharuan, dan penyempurnaan kekurangan yang ada ataupun
mengemukakan gagasan yang baru.
3. Keberanian mengambil resiko
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat
meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika
ingin memperoleh kemajuan. Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang
mengandung resiko. Untuk itu diperlukan kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan
keterampilan dari generasi muda sehingga mampu memberi kualitas yang baik untuk
berani mengambil resiko.
2.5 Pengembangan
Potensi Generasi Muda
Generasi muda memiliki peranan penting dalam memajukan
dan meningkatkan pembangunan. Begitu banyak potensi yang dimiliki oleh generasi
muda, mereka mampu berkarya dan berekspresi dengan bebas ,tetapi masih dalam
lingkup yang sewajarnya dan tidak menyalahi aturan. Pengembangan potensi
tersebut dapat dimulai dari lingkungan keluarga, orang tua dapat mengembangkan
potensi anak mereka sejak berusia balita, orang tua dapat mengarahkan apa dan
kemana potensi yang dimiliki oleh anak mereka sehingga lahirlah generasi muda
yang memiliki potensi sesuai minat masing-masing anak.
Generasi muda dapat mengembangkan potensi mereka
melalui hoby atau kesenangan masing-masing, contohnya jika anak menyukai musik
maka ia bisa mengembangkan potensinya dengan membuat sebuah band atau mengikuti
kursus bermain musik sehingga potensi anak tersebut redup tanpa ada
perkembangan.
Potensi generasi muda juga dapat membangun rasa bangga
pada diri sendiri.Keluarga dan negara juga merasa
bangga atas potensi yang dimiliki oleh anggota keluarga atau sebagai
masyarakat. Tapi bagaimana jika generasi muda saat ini mengisi hari mereka
dengan hanya menghabiskan uang orang tua dengan membeli barang-barang yang
tidak terlalu dibutuhkan, Sex di luar nikah, penyalahgunaan obat narkotika tak
dapat dihindari, mabuk-mabukan (minum-minuman keras), dan masih banyak lagi
hal-hal lain yang sangat menyedihkan. Disinilah peran orang tua sangat
dibutuhkan orang tua dapat mengarahkan sejak dini kemana arah yang paling tepat
dan baik untuk perkembangan anak mereka sehingga generasi muda dapat memiliki
potensi yang sangat berguna bagi nusa dan bangsa.
Di negara-negara maju, salah satu di antaranya adalah Amerika Serikat, para
mahasiswa sebagai bagian generasi muda, didorong, dirangsang dengan berbagai
motivasi dan dipacu untuk maju dalam berlomba menciptakan suatu ide / gagasan
yang harus diwujudkan dalam suatu bentuk barang, dengan berorientasi pada
teknologi mereka sendiri.
2.6 Masalah-Masalah
Generasi Muda
Generasi muda dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya menghadapi
berbagai permasalahan yang perlu diupayakan penanggulangannya dengan melibatkan
semua pihak. Permasalahan umum yang dihadapi oleh generasi muda di Indonesia
dewasa ini antara lain sebagai berikut :
1. Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme,
dan nasionalisme dikalangan masyarakat, termasuk jiwa pemuda.
2. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi
muda terhadap masa depannya.
3. Belum seimbangnya antara jumlah generasi
muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik formal dan informal.
Tinggimya jumlah putus sekolah yang tidak hanya merugikan generasi muda
sendiri, tetapi juga merugikan bangsa.
4. Kekurangan lapangan dan kesempatan kerja
serta tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan
generasi muda mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan
memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat
menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
5. Kurangnya gizi yang menghambat
perkembangan kecerdasan, dan pertumbuhan.
6. Masih banyaknya perkawinan dibawah umur.
7. Penyalahgunaan Obat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang merusak fisik
dan mental bangsa.
8. Masih adanya anak-anak yang hidup menggelandang.
9. Pergaulan bebas diantara muda-mudi yang menunjukkan gejala penyimpangan
perilaku (Deviant behavior).
10. Masuknya budaya barat (Westernisasi Culture) yang tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa kita yang dapat merusak mental generasi muda.
11. Masih merajalelanya kenakalan remaja dan permasalahan lainnya. Permasalahan
tersebut akan berkembang seiring dengan perkembangan jaman apabila tidak diupayakan
pemecahannya oleh semua pihak termasuk organisasi masyarakat, diantaranya
KARANG TARUNA .
2.7 Faktor Penyebab Permasalahan Pemuda
1. Kurang dalam
mengendalikan diri
Dalam hal ini kita melibatkan keluarga karena keluarga merupakan tempat
awal seorang remaja membentuk karakter . Disini peran orang tua sangat
mempengaruhi perkembangan remaja dalam mengendalikan diri , orang tua bukan
hanya memberikan penjelasan tentang nilai sosial (baik buruknya suatu
perbuatan) tapi juga memberikan suatu contoh perbuatan yang dapat dicontoh oleh
remaja tersebut sehingga ketika remaja sudah berada dilingkup sosial yang lebih
luas contohnya masyarakat , remaja tersebut akan terbiasa melakukan sama
seperti apa yang dicontohkan oleh orang tuanya .
2. Kurang masa bersama
keluarga
Meluangkan waktu sejenak untuk berkumpul bersama keluarga merupakan hal
kecil yang mempengaruhi perkembangan remaja diluar karena pada saat seperti
inilah masing-masing anggota keluarga menceritakan masalah kepada orang tua
atau orang yang lebih tua didalam keluarga tersebut demi mendapat sebuah solusi
yang benar . Karena banyak faktor remaja melakukan hal negatif adalah karena
jarangnya meluangkan waktu untuk berkumpul bersama keluarga dengan alasan orang
tua bekerja dan sibuk dengan urusan lain, jika didiamkan begitu saja remaja
tidak mendapat teman untuk menceritakan masalah yang dihadapinya sehingga
remaja mencari jalan keluarnya sendiri yang menurutnya benar dan tak jarang
dari keputusan itulah dapat mengorbankan orang lain .
3. Masalah ekonomi keluarga
Keluarga miskin mungkin tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan
pendidikan sempurna kepada anak. Makanan dan minuman , tempat kediaman serta
kesehatan yang memadai. Faktor inilah yang mendorong remaja untuk mengambil
sesuatu yang bukan haknya atau mencuri milik orang lain untuk memenuhi
kebutuhannya dan hal ini akan terus meningkat ke arah yang lebih ekstrim jika
dibiarkan seperti menghilangkan nyawa orang lain demi suatu hal yang
diinginkannya .
2.8 Usaha
Menanggulangi Permasalahan Pemuda
Cara yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu orang
tua harus sering menasehati, memberi bimbingan, dan memberi pengarahan kepada
anaknya agar menjadi pemuda yang mudah bersosialisasi dan bisa hidup mandiri
tanpa upaya dan dana orang tuanya. Hal ini bergantung pada diri pemuda itu
sendiri. Jika menurut mereka nasehat tersebut dapat membantu untuk mengatasi
permasalahannya, maka mereka akan melakukannya. Dan jika mereka tidak
membutuhkan nasehat, maka mereka tidak akan melakukannya. Tetapi pemuda yang
baik adalah pemuda yang selalu mendengarkan nasehat - nasehat yang baik dari
orang tuanya.
Setelah memberi tanggapan untuk mengatasi permasalahan.pemuda dalam
generasi nasional, diharapkan pemuda - pemuda dapat meningkatkan sikap
kedewasaannya dalam hal ekonomi dan psikologi. Masyarakat pun akan bangga.
Begitu pun bagi orang tua, akan merasa bangga. Karena mereka memiliki anak yang
baik dan bisa diandalkan sebagai penerus bangsa. Dan semoga hal ini lebih baik
lagi di masa mendatang.
2.9 Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
Internalisasi adalah perubahan dalam
masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang
norma-norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan
masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam
lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.Proses norma-norma kemasyarakatan yang
tidak berhenti sampai institusional tetapi sudah mendarah daging dalam jiwa
masyarakat.
. Istilah internalisasi
lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan
norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak
berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging
dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan)
dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah
hukum).
Istilah belajar
ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang
telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu
menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga
pendidikan.
Istilah spesialisasi
ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang
individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.
Norma ada 2 yaitu;
1.
Norma mengatur pribadi
2.
Norma mengatur hubungan pribadi
Masa remaja adalah masa
transisi dan secara psikologis sangat problematis, masa ini memungkinkan mereka
berada dalam anomi (keadaan tanpa norma atau hukum), akibat kontradiksi norma
maupun orientasi mendua.
Dalam keadaan demikian, seringkali
muncul perilaku menyimpang atau kecendrungan melakukan pelnggaran. Kondisi ini
juga memungkinkan mereka menjadi sasaran pengaruh media massa.
2.10 Pemuda dan Identitas
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau
generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah dan
merupakan beban modal bagi para pemuda. Tetapi di lain pihak pemuda juga
menghadapi pesoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua,
frustasi, kecanduan narkotika, masa depan suram. Semuanya itu akibat adanya
jurang antara keinginan dalam harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.
Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa generasi muda dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yakni:
Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa generasi muda dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yakni:
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik
Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:
a. Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda
b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
c. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
d. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
e. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan
f. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
g. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
h. Pergaulan bebas
i. Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika
j. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.
Peran pemuda dalam masyarakat
a. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
b. Peranan pemuda yang menolak unsur menyesuaikan diri dengan lingkungannya
c. Asas edukatif
d. Asas persatuan dan kesatuan bangsa
e. Asas swakarsa
f. Asas keselarasan dan terpadu
g. Asas pendayagunaan dan fungsionaliasi
Arah Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda
Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni.
a. Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
b. Orientasi dalam dirinya sendiri
c. Orientasi ke luar hidup di lingkungan
Peranan mahasiswa dalam masyarakat
a. Agen of change
b. Agen of development
c. Agen of modernization
2.11 Perguruan
dan Pendidikan
Arti penting dari pendidikan adalah sebagai upaya untuk terciptanya
kualitas sumber daya manusia, sebagai prasarat utama dalam pembangunan. Suatu
bangsa akan berhasil dalam pembangunannya secara ‘self propelling’ dan tumbuh
menjadi bangsa yang maju apabila telah berhasil memenuhi minimum jumlah dan
mutu (termasuk relevansi dengan pembangunan) dalam pendidikan penduduknya.
Modernisasi Jepang agaknya merupakan contoh prototipe dalam hubungan ini.
Masalah pendidikan bukan saja masalah pendidikan formal, tetapi pendidikan
membentuk manusia-manusia membangun. Dan untuk itu diperlukan kebijaksanaan
terarah dan terpadu di dalam menangani masalah pendidikan ini. Rendahnya
produktivitas rata-rata penduduk, banyaknya jumlah pencari kerja, “Under
utilized population”, kurangnya semangat kewiraswastaan, merupakan hal-hal yang
memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh.
Sebab hal itu semua akan berarti belum terlepasnya Indonesia dari belenggu
keterbelakangan dan kemiskinan sebagaimana diharapkan pendidikan yang dapat
mengembangkan semangat “inner will peningkatan kemampuan diri dan bangsa” yang
terpencar dalam pembangunan pendidikan mental, intelektuan dan profesional bagi
seluruh penduduk dan pemuda Indonesia.
Sebagai satu bangsa yang menetapkan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa
dan negara Indonesia, maka pendidikan nasional yang dibutuhkan adalah
pendidikan dengan dasar dan dengan tujuan menurut Pancasila. Dalam
implementasinya, pendidikan tersebut diarahkan menjadi pendidikan pembangunan,
satu pendidikan yang akan membina ketahanan hidup bangsa, baik secara fisik
maupun secara ideologis dan mental. Melalui pendidikan itu diharapkan bangsa
Indonesia akan mampu membebaskan diri dari belenggu kemiskinan dan
keterbelakangan, melalui suatu alternatif pembangunan yang lebih baik, serta
menghargai kemajuan yang antara lain bercirikan perubahan yang
berkesinambungan.
Untuk itu maka diperlukan adanya perubahan-perubahan secara mendasar dan
mendalam yang menyangkut persepsi, konsepsi serta norma-norma kependidikan
dalam kaitannya dengan cita-cita bermasyarakat Pancasila. Dalam hal ini kiranya
pemerintah telah cukup berhasil dalam menegakkan landasan-landasan ideal serta
landasan koseptual terhadap pembaharuan pendidikan menuju sistem pendidikan
nasional yang tepat arah dan tepat guna.
BAB III
PENUTUP
3.1 Analisis
Adanya generasi muda sebagai penerus generasi terdahulu, merupakan suatu
tantangan tersendiri untuk generasi muda agar dapat memperbaiki kekurangan
dimasa generasi yang terdahulu. Tantangan yang harus dihadapi generasi muda
diantaranya harus memperbaiki dari berbagai aspek suatu permasalahan –
permasalahan yang ada, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik, demi tercapainya
membuat generasi muda yang lebih baik.
3.2 Kesimpulan
1. Menurut George Herbert Mead, sosialisasi
yang dialami seseorang dapat dibedakan dalam tahap-tahap sebagai berikut :
tahap persiapan (preparatory stage), tahap meniru (play stage), tahap siap
bertindak (game stage), dan tahap penerimaan norma kolektif (generalized
stage).
2. Tujuan pokok sosialisasi adalah individu
harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan
kelak di masyarakat, individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan
mengembangkan kemampuannya, pengendalian fungsi-fungsi organic yang dipelajari
melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat, dan bertingkah laku secara
selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga
atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umumnya.
3. Peranan pemuda dalam pembangunan masyarakat adalah sebagai agent of change,
agent of development, dan agent of modernization.
4. Potensi-potensi yang terdapat pada
generasi muda yang perlu dikembangkan adalah idealisme dan daya kritis,
dinamika dan kreativitas, dan keberanian mengambil resiko.
5. Pengembangan potensi tersebut dapat dimulai dari lingkungan keluarga, orang
tua dapat mengembangkan potensi anak mereka sejak berusia balita, orang tua
dapat mengarahkan apa dan kemana potensi yang dimiliki oleh anak mereka
sehingga lahirlah generasi muda yang memiliki potensi sesuai minat masing-masing
anak.
6. Masalah-masalah generasi muda diantaranya adalah menurunnya jiwa
nasionalisme, kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa
depannya, belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas
pendidikan yang tersedia, tingginya jumlah putus sekolah, kekurangan lapangan
kerja, kurangnya gizi yang menghambat perkembangan kecerdasan, banyaknya
perkawinan dibawah umur, penyalahgunaan obat narkotika dan zat adiktif,
masih adanya anak-anak yang hidup menggelandang, pergaulan bebas diantara
muda-mudi yang menunjukkan gejala penyimpangan perilaku (deviant behavior),
masuknya budaya barat (westernisasi culture), dan masih merajalelanya kenakalan
remaja.
7. Faktor penyebab permasalahan pemuda adalah kurang dalam mengendalikan diri,
kurang masa bersama keluarga, dan masalah ekonomi keluarga.
8. Usaha menanggulangi permasalahan pemuda dapat dilakukan oleh lingkungan
terutama pendekatan oleh keluarga dan pendidikan.
Daftar Pustaka
Anakciremai.
2009. Makalah Sosiologi tentang Pemuda. http://www.anakciremai.com.
Diakses : 26 November 2015
Diakses : 26 November 2015
Anonim. 2009. Pemuda Sosialisasi
Serta Peranannya. http://artikel-mak.blogspot.com. Diakses : 26 November
2015
Atmojo, Adi. 2012. Pengertian
Pemuda dan Sosialisasi. http://adiatmojo1.blogspot.com. Diakses : 26
November 2015
Bimo, Agustinus. 2012. Masalah
Pemuda Sosialisasi.http://agustinusbimo.blogspot.com. Diakses : 26
November 2015
Intan, Shindy. 2012. Masalah
Kepemudaan. http://shindy1425.blogspot.com/. Diakses : 26 November
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pada dasarnya setiap individu
memiliki hak dan kewajibannya sebagai warga negara dinegaranya. Hak dan
kewajiban warga negara tersebut diatur dalam tatanan hukum yang berlaku sesuai
dengan kebijakan yang dianut disetiap negara itu sendiri. Hukum-hukum yang
berlaku merupakan suatu tatanan tertulis yang harus ditaati oleh warga
negaranya.
Hukum-hukum yang telah ada tidak
serta merta warga negaranya menaati begitu saja, pasti ada yang menyimpang dari
tatanan hukum yang telah dibuat sebelumnya. Hal inilah yang menjadikan
keresahan dalam suatu negara terutama bagi warga negara itu sendiri, banyaknya
penyimpangan hukum dari berbagai segi aspek dalam kehidupan warga negara dan
hal inilah yang harus disiasati atau diperketat lagi dalam pengutan sistem yang
ada sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan-penyimpangan hukum
yang dapat merugikan warga negara maupun negara itu sendiri.
Masalah warga negara dan negara
perlu dikaji lebih jauh, mengingat hukum-hukum yang ingin ditegakkan adalah hukum
berdasarkan Pancasila dan UUD. Aspek yang terkandung dalam per undang-undangan antara
lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara dalam bertindak
dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya sebagai warga negara.
1.2 Rumusan
Masalah
- Apa pengertian warga negara dan
negara?
- Bagaimana hubungan warga negara
dan negara?
- Kasus tentang warga negara?
- Apa saja hukum-hukum yang
mengatur tentang warga negara?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui pengertian dari warga
negara dan negara.
2. Mengetahui hubungan warga negara dan
negara.
3. Mengetahui kasus tentang warga
negara.
4. Mengetahui hukum-hukum yang mengatur
warga negara.
BAB II
ISI
2.1 Teori
Dari Berbagai Sumber
Pengertian
Negara
Secara
etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau
State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu
status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat
berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap.
Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara
sebagai kekuasaan. Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan anatara
lain:
a.George Jellinek :
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
a.George Jellinek :
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F
Hegel :
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman :
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman :
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
:
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh)
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh)
Teori Terbentuknya Negara
Ø Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Ø Teori
Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
Ø Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga
dapat terbentuk karena :
Ø Penaklukan
Ø Peleburan
Ø Pemisahan diri
Ø Pendudukan suatu wilayah
2.2 Pembahasan
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu
Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan
kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hakikat
Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena
keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan
ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.Sifat
memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai
kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat
penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang
berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk
paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar
pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2.Sifat
monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya
Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu
dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.Sifat
mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di
luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya
masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Warga Negara
•Warga
Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat
perlindungan Negara.
•Warga
Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal
balik dengan negaranya.
•Warga
negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua
peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga
Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
Negara.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
1.setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah
WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia
18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui.
10.anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu,
diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang
lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin,
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI
yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA
yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1.Anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2.Anak warga
negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga
negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan
peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga
asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki
ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Penduduk
•Penduduk
adalah orang yang tinggal di suatu daerah.
•Penduduk
adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat orang tersebut harus
memiliki surat resmi untuk tinggal disitu
•Dalam
sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan
ruang tertentu.
Jadi
penduduk adalah kumpulan manusia yang tinggal di suatu wilayah (Negara, kota
dan daerah) yaitu dengan memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah
tersebut.
Asas
Kewarganegaraan
Kriteria
untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium
Kelahiran
a. Ius
Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli
: Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang
terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2
stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi,
yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak
repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2.
Naturalisasi : Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan
bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat di
selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar
setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
JENIS-JENIS
HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi
menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum
publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu
dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar
memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan
bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya
sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian.
Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang
memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang
dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang
melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan
perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat.
Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang
dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan
itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin
kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum
Publik.
Contoh Hukum
Privat (Hukum Sipil):
Hukum sipil
dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
Hukum sipil
dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
Dalam bahasa
asing diartikan :
a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c) Hukum dagang : Handelsrecht
b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c) Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum
Hukum Publik
Hukum Tata
Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan
suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu
sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
Hukum Administrasi
Negara (Hukum Tata Usaha Negara):
mengatur
cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan
negara;
Hukum
Pidana,
Mengatur perbuatan yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara
mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum
acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum
publik.
Hukum
Internasional (Perdata dan Publik)
a) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum
yang mengatur hubungan hukum antara warga
negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan
internasional.
b) Hukum Publik Internasional, mengatur
hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan
Internasional.
Macam-macam
Pembagian Hukum
1. Menurut sumbernya :
Ø Hukum undang-undang, yaitu hukum
yang tercantum dalam peraturan perundangan.
Ø Hukum adat, yaitu hukum yang
terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Ø Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan
oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
Ø Hukum jurisprudensi, yaitu hukum
yang terbentuk karena putusan hakim.
Ø Hukum doktrin, yaitu hukum yang
terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2. Menurut bentuknya :
Ø Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan pada berbagai perundangan
Ø Hukum tidak tertulis (hukum
kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak
tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3. Menurut tempat berlakunya :
Ø Hukum nasional, yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu Negara.
Ø Hukum internasional, yaitu yang
mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4. Menurut waktu berlakunya :
Ø Ius constitutum (hukum positif),
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
Ø Ius constituendum, yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Ø Hukum asasi (hukum alam), yaitu
hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
Ø Hukum material, yaitu hukum yang
memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan.
Ø Hukum formal, yaitu hukum yang
memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum
material
6. Menurut sifatnya :
Ø Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
Ø Hukum yang mengatur, yaitu hukum
yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri.
7. Menurut wujudnya :
Ø Hukum obyektif, yaitu hukum dalam
suatu Negara berlaku umum.
Ø Hukum subyektif, yaitu hukum yang
timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut
juga hak.
8. Menurut isinya :
Ø Hukum privat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
Ø Hukum publik, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara
Negara dengan warganegara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Warga Negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut
dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
3.2 Daftar
Pustaka
- http://irena040506.wordpress.com/2011/02/13/negara-dan-warga-negara/
- http://grenalio.phpnet.us/blog.php?module=detailinformasi&id=44
- http://restysetia.blogspot.com/2010/11/artikel-warga-negara-dan-negara.html
- http://bestcampdeade.blogspot.com/2011/02/tugas-makalah-hak-dan-kewajiban-warga.html
- https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/