Sunday, October 29, 2017

Peraturan dan Regulasi tentang Hak Cipta

Hukum Terhadap Hak Cipta
            Hak cipta merupakan hak ekslusif/hak yang hanya di miliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan dalam hasil karya dan hasil gagasan serta informasi tertentu. Definisi yang di berikan oleh pasal 1 Ayat 1 UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta menyebutkan hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya serta memberikan ijin dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. Hak cipta bersifat deklaratif yakni pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum terhadap suatu ciptaan yang telah di lahirkan, dengan hal ini hak cipta tidak perlu di daftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), namun ciptaan dapat di daftarkan dan di catat ke dalam daftar umum ciptaan pada Ditjen HKI guna memperkuat status hukumnya.
            Hak cipta dan Haki terdapat perbedaan karena dalam hak cipta memang terbatas hanya dalam kegiatan penggandaan suatu karya agar dapat di nikmati atau di pergunakan oleh banyak orang. Hak cipta merupakan salah satu jenis dari hak kekaayaan intelektual, namun hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang merupakan perwujudan suatu gagasan tertentu saja dan tidak mencakup mengenai gagasan umum, konsep, fakta, gaya, dan teknik yang mungkin terwujud atau terwakili dalam suatu ciptaan tersebut. Menurut UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, ciptaan yang dapat di lindungi merupakan ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan juga sastra yang berupa buku-buku, program komputer, pamflet, tata letak karya tulis yang di terbitkan dan semua hasil karya tulis lain seperti ceramah, kuliah, pidato, dan lain sebagainya. Secara hukum hak cipta didalamnya mengandung beberapa elemen hak. Hak-hak yang di miliki oleh pemilik atau hak cipta adalah hak untuk:
ü  Mengimpor dan mengekspor ciptaan
ü  Ciptaan karya turunan atau derivatif atas ciptaan
ü  Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
ü  Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum, menjual atau mengalihkan hak ekslusif tersebut kepada orang lain atau pihak lain.
            Hal yang di maksud dengan Hak ekslusif adalah bahwa hanya si pemegang atau pemilik hak ciptaan yang bebas melaksankan untuk melakukan pemanfaatan hak cipta tersebut sementara orang atau pihak lain di larang melaksanakan pemanfaatan hak cipta tersebut tanpa izin pemegang hak cipta. Di indonesia, hak ekslusif si pemegang hak cipta termasuk kegiatan-kegiatan menerjamahkan, mengadopsi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewa, meminjamkan, mengekspo, serta mengkomunikasikan suatu ciptaan kepada publik melalui sarana apapun. Hak hak ekslusif yang tercakup dalam hak cipta dapat dialih kan misalnya dengan pewarisan atau perjanjian yang tertulis didalam (UU nomor 19 TAHUN 2002 pasal 3 dan 4).pemilik hak cipta dapat pula mengijinkan pihak lain melakukan hak ekslusif nya tersebut dengan lisensi atau dengan persyaratan tertentu (UU nomor 19 TAHUN 2002 BAB V ). Ini terkait dengan hak ekonomi yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya yang telah dibuat. Berikutnya adalah hak moral yang dimiliki oleh hak cipta suatu karya. Secara umum hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa adanya persetujuan dan hak untuk di akui sebagai pencipta ciptaan tersebut. hak itu tidak dapat dihilangkan dengan berbagai alasan apapun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
            Tentang penggunaan literatur dalam mencantumkan sumber yang ditentukan atau kewajiban pemegang hak cipta yang bersangkutan untuk memberikan ijin terhadap pihak lain untuk menerjemahkan atau memperbanyak ciptaan tersebut atau dapat juga menunjukan pihak lain untuk melakukan penerjemahan ciptaannya tersebut. Berdasarkan sifatnya, hak cipta dianggap sebagai benda yang bergerak, oleh karena itu hak cipta dapat beralih ataupun dialihkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian melalui pewarisan, waris, hibah, jual beli dan perjanjian tertulis. Hak cipta tidak dapat disita kecuali  jika hak cipta diperoleh dengan melawan hukum. Hal yang tidak termasuk ke dalam hak cipta adalah catatan atau hasil-hasil rapat atau persidangan tersebut lembaga-lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah serta keputusan benda-benda sejenis lainnya. Menurut pasal 15 UU nomor 19 Tahun 2002 segala hal tertulis yang sumbernya di sebutkan atau di cantumkan dengan secara jelas tidak di anggap sebagai pelanggaran hak cipta. Hal-hal yang tidak dapat di daftarkan sebagai ciptaan adalah:
ü  Ciptaan yang tidak orisinil
ü  Ciptaan yang bersifat abstrak
ü  Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
ü  Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
ü  Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan padsa Undang- Undang hak cipta
            Dikenal juga istilah “perkecualian hak cipta” yang artinya tidak berlakunya hak ekslusaif yang di atur dalam hukum tentang hak cipta. Berdasarkan UU nomor 19 tahun 2002 pasal 14-8 tertera ada beberapa hal yang di nyatakan tidak melanggar hak cipta. Pemanfaatan suatu karya atau ciptaan tidak melanggar hak cipta apabila sumbernya di sebut atau di cantumkan dnegan jelas dan hak itu untuk kegiatan yang bersifat non komersial, seperti kegiatan sosial, kegiatan dalam lingkung pendidikan dan ilmu pengetahuan.
            Pada UU Nomor 19 tahun 2002 dalam pasal 19-23, secara khusus mengatur hak cipta atas foto, selain itu UU ini yang terdapat pada pasal 16 dan 18 juga mengatur mengenai hak pemerintah indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak karya yang memiliki hak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional atau sebaliknya melarang penyebaran ciptaan yang apabila di umumkan dapat merendahkan nilai- nilai keagamaan atau menimbulkan masalah kesukuan atau ras, keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat dan ketertiban umum yang terdapat pada pasal 17.

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta
            Barang-barang yang diproduksi palsu dan dijual ke pasar bebas, selain merugikan bagi penerimaan royalti para pencipta juga mengurangi pendapatan pajak terhadap negara dan penurunan kualitas barang yang dapat dinikmati oleh konsumen. Kerugian tersebut jelas harus dapat ditanggulangi dengan melakukan penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta tersebut sehingga dapat tercipta perlindungan yang diharapkan oleh semua pihak, terutama para pencipta atau pemegang izin. Daya kreatif dan inovatif para pencipta akan mengalami penurunan, jika pelanggaran hak cipta terus berlangsung tanpa adanya penegakan hukum yang kuat dengan menindak para pelakunya. Negara melalui aparat penegak hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung harus bertanggung jawab atas adanya peristiwa ini dengan berupaya keras melakukan penanggulangan atas merebaknya pelanggaran hak cipta. Apabila tidak ada penegakan secara hukum yang konsisten terhadap para pelanggar, maka akan sulit terwujudnya suatu perlindungan hukum terhadap hak cipta dengan baik. Masalah ini telah menjadi tuntutan masyarakat internasional terhadap bangsa dan negara Indonesia yang dinilai masih rendah dalam menghargai HAKI.
            Pengaturan standar minimum mengenai perlindungan hukum atas ciptaan-ciptaan, hak-hak pencipta dan jangka waktu perlindungan dalam Konvensi Bern adalah sebagai berikut. Pertama, ciptaan yang dilindungi merupakan semua ciptaan di bidang sastra, ilmu pengetahuan dan seni dalam bentuk apa pun perwujudannya. Kedua, kecuali jika ditentukan dengan cara reservasi, pembatasan atau pengecualian yang tergolong ke dalam hak-hak ekslusif seperti
ü  hak penyiaran
ü  hak untuk menerjemahkan
ü  hak membuat aransemen dan adapsi dari suatu ciptaan.
ü  hak mendeklamasikan di muka umum suatu ciptaan sastra
ü  hak menggunakan ciptaannya sebagai bahan untuk ciptaan
ü  hak membuat reproduksi dengan cara dan bentuk perwujudan apa pun
ü  hak mempertun-jukkan di muka umum ciptaan drama musik dan ciptaan musik
Selain hak-hak ekslusif di atas, Konvensi Bern juga mengatur sekumpulan hak yang  dinamakan dengan hak-hak moral atau moral rights. Hak moral merupakan hak pencipta untuk mengklaim sebagai pencipta atas suatu hasil ciptaannya dan hak pencipta untuk mengajukan atas keberatan-keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud untuk mengubah, mengurangi atau menambah keaslian ciptaan, yang akan dapat meragukan kehormatan dan reputasi dari pencipta pertama. Hak moral seorang pencipta menurut pendapat A. Komen dan D.WS Verkade mengandung empat makna didalamnya yaitu yang pertama adalah hak untuk melakukan atau tidak melakukan pengumuman ciptaannya. Kedua, hak untuk melakukan perubahan-perubahan yang dianggap perlu dilakukan atas ciptaannya dan hak untuk dapat menarik dari peredaran ciptaan yang telah diumumkan kepada publik. Ketiga, hak untuk tidak menyetujui jika dilakukannya perubahan-perubahan atas ciptaannya oleh pihak lain. Keempat, hak untuk mencantum-kan nama pencipta, hak untuk tidak menyetujui setiap perubahan atas nama pencipta yang akan dicantumkan dan hak untuk mengumumkan sebagai pihak pencipta atas setiap waktu yang diinginkan. Hak ini memiliki kedudukan sejajar dengan hak ekonomi yang dapat dimiliki seorang pencipta atas suatu hasil ciptaannya.
UU No. 19 Tahun 2002 baik secara perdata maupun secara pidana mengatur beberapa jenis perbuatan pelanggaran dan ancaman hukumannya. UU ini memuat sistem deklaratif atau first to use system, yaitu perlindungan hukum hanya diberikan terhadap pemegang atau pemakai pertama atas hak cipta. Apabila terdapat pihak lain yang mengaku sebagai pihak yang berhak atas hak cipta, maka pemegang atau pemakai pertama harus membuktikan bahwa dia sebagai pemegang pemakai pertama yang berhak atas hasil ciptaan tersebut. Sistem deklaratif ini tidak mengharuskan pendaftaran hak cipta, namun pendaftaran pada pihak yang berwenang yaitu Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Depkeh RI merupakan bentuk perlindungan yang dapat memberikan kepastian hukum atas suatu hak cipta. Perlindungan hukum terhadap hak cipta merupakan suatu sistem hukum yang terdiri dari unsur-unsur sistem berikut.
ü  Subyek perlindungan. Subyek yang dimaksud adalah pihak pemilik atau pemegang hak cipta, aparat penegak hukum, pejabat pendaftaran dan pelanggar hukum.
ü  Obyek perlindungan. Obyek yang dimaksud adalah semua jenis hak cipta yang diatur dalam undang-undang.
ü  Pendaftaran perlindungan. Hak cipta yang dilindungi hanya yang sudah terdaftar dan dibuktikan pula dengan adanya sertifikat pendaftaran, kecuali apabila undang-undang mengatur lain.
ü  Jangka waktu. Jangka waktu adalah adanya hak cipta dilindungi oleh undang-undang hak cipta, yakni selama hidup ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
ü  Tindakan hukum perlindungan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hak cipta, maka pelanggar harus dihukum, baik secara perdata maupun pidana.
            Adanya perubahan ini sebagai upaya pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghargai dan menghormati HKI mengingat masalah pelanggaran hak cipta telah menjadi bisnis ilegal yang merugikan para pencipta dan pemasukan pajak atau devisa negara di samping masyarakat internasional menuding Indonesia sebagai “surga” bagi para pembajak.
Aparat penyidik dalam pelanggaran hak cipta ditentukan dalam UU No. 8 Tahun 1981 dan peraturan perundang-undangan lain. Dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 8 Tahun 1981 tercantum dua penyidik yakni pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu. Mereka ditugaskan bersama aparat negara tertentu yang diberi kewenangan oleh undang-undang. Untuk menyelidiki apakah sudah terjadi suatu pelanggaran hak cipta, maka Pasal 71 UU No. 19 Tahun 2002 mengatur tentang penyidik yang dapat melakukan penegakan secara hukum. Menurut ketentuan yang terdapat pada pasal tersebut, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Departemen Kehakiman Republik Indonesia dapat diberikan wewenang khusus sebagai penyidik seperti dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat 1 b UU No. 8 Tahun 1981, yakni pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk bertugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta. Mereka ini dapat bertugas sebagai pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan wewenang tertentu. Penyidik dalam Pasal 71 ayat (2) mempunyai wewenang melakukan tindakan berupa:
ü  pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang hak cipta
ü  pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang hak cipta
ü  meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan tindak pidana di bidang hak cipta
ü  pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang hak cipta
ü  pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lainnya
ü   melakukan penyitaan bersama pihak kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang hak cipta.
ü  meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta. Penyidikan oleh PPNS dilakukan setelah ada surat perintah tugas penyidikan,
Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS mempunyai kewajiban dalam empat hal, yaitu:
ü  memberitahukan kepada Penuntut Umum dan Penyidik Pejabat Polisi Negara tentang dimulainya penyidikan;
ü  memberitahukan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara tentang perkembangan penyidikan yang dilakukan;
ü  meminta petunjuk dan bantuan penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara sesuai dengan kebutuhan,
ü  memberitahukan kepada Penuntut Umum dan Penyidik Pejabat Polisi Negara apabila penyidikan akan dihentikan karena alasan tertentu yang dibenarkan oleh hukum. Keempat kewajiban dari PPNS itu saling terkait dan terukur dalam rangka untuk mengungkapkan suatu pelanggaran hak cipta di tanah air.
            Semua kewajiban di atas bagi PPNS menjadi dasar untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan penegakan secara hukum terhadap setiap pelanggaran hak cipta yan ada. Namun PPNS tidak diberi kewajiban dan wewenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan berdasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M. 04. PW. 07. 03 Tahun 1988. Tujuannya adalah agar tugas PPNS tidak tumpang tindih terhadap tugas penegak hukum kepolisian dalam rangka penyidikan pelanggaran hak cipta. Penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh PPNS wajib didasarkan pada surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri di tempat terjadinya tindak pidana atau di tempat yang memiliki banyak temuan barang bukti atas pelanggaran hak cipta. Permohonan surat izin penyitaan yang ada harus diketahui oleh Kepala Kantor Departemen Kehakiman setempat dan tembusannya dikirimkan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara. Berdasarkan ketentuan UU No. 19 Tahun 2002, Penyidik Pejabat Polisi Negara dalam penyidikan hak cipta lebih dikedepankan kepada penegakan hukum hak cipta, sedangkan PPNS mempunyai kewenangan menyidik hanya sebatas ruang lingkup tugas serta tanggung jawabnya meliputi pada pembinaan terhadap hak cipta. Atas hal tersebut penyampaian hasil penyidikan oleh Penyidik Pelanggaran Hak Cipta kepada Penuntut Umum setelah memperoleh petunjuk yang diperlukan harus melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 107 UU No. 8 Tahun 1981.
            Dalam hal ini, PPNS di perbolehkan menangkap tersangka tanpa surat perintah selama 1 (satu) hari dan agar segera menyerahkannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara yang lebih berwenang. Ketentuan demikian harus ditaati penyidik PPNS dalam pekedaannya dalam mengusut setiap pelanggaran hak cipta supaya tidak ada tuduhan atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap hak milik seseorang. Pelanggaran hak cipta tidak hanya menonjolkan terhadap hak perdata pencipta saja, juga pada kepentingan umum dan hak asasi orang yang dituduh yang telah melakukan pelanggaran hukum terhadap hak cipta. Adanya peristiwa pelanggaran hak cipta merupakan suatu realitas sosial yang menjadi masalah bagi hukum perdata, pidana dan administrasi. Pelanggaran hukum ini sudah menjadi tugas aparat sebagai penegak hukum dalam menanggulanginya dan bekerja sama dengan instansi terkait mengingat setiap pelanggaran hak cipta membawa kerugian yang sangat besar dalam pengembangan dan kemajuan i1mu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra dan secara ekonomis bagi para pencipta, pemegang ijin, masyarakat konsumen dan pendapatan pajak terhadap negara. Pemberian sanksi hukum bagi para pelanggar hak cipta merupakan upaya yang tepat untuk mencegah dan mengurangi meningkatnya kasus-kasus pelanggaran atas HKI, terutama di Indonesia yang masih sangat membutuhkan peningkatan apresiasi masyarakat terhadap HKI.
            Perbuatan menjiplak, mengkopi, meniru ataupun meng-gelapkan hasil karya orang lain tanpa izin atau sepengetahuan pencipta, sesuai prosedur hukum akan tetap menjadi “pekerjaan rumah” bagi petugas penegak hukum dalam melindungi hak-hak para pencipta yang diatur dalam UU Hak Cipta. Akibat pelanggaran tersebut, selain merugikan kepentingan para pencipta atau pemegang izin, juga konsumen dan negara dalam penerimaan pajak atau devisa. Pelanggaran hak cipta dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi atau economic crime dan kejahatan bisnis atau business crime. Di sini amat dibutuhkan fungsionalisasi hukum pidana, yakni upaya untuk membuat hukum pidana dapat berfungsi, beroperasi atau bekerja dan terwujud dengan baik yang melibatkan tiga faktor, yaitu meliputi faktor perundang-undangan, aparat atau badan penegak hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Fungsionalisasi hukum pidana didasarkan terhadap tujuan ekonomi dan penegakan hukum, yakni untuk mengurangi seminimal mungkin adanya biaya sosial atau social cost yang dapat merugikan bagi para korban akibat adanya pelanggaran hukum tersebut. Robert Cooter dan Thomas Ulen menegaskan dalam ungkapannya yaitu, criminal law should minimize the social cost of crime, which equals the sum of the harm it causes and the costs of preventing it. Artinya, hukum pidana harus membayar biaya sosial kejahatan minimal sesuai dengan jumlah dari pelanggaran yang disebabkan pelanggaran itu dan biaya pencegahannya. Biaya sosial yang harus dikeluarkan dalam rangka fungsionalisasi hukum terhadap setiap pelanggaran hak cipta dapat berkurangnya apresiasi masyarakat terhadap makna perlindungan hukum mana kala penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak mencapai sasaran yang diharapkan untuk mengurangi kuantitas dan kualitas pelanggaran hukum terhadap hak cipta. Biaya sosial tersebut terutama akan dirasakan oleh para pencipta, karena merasa tidak terlindungi atas hak-haknya sebagai penemu atau pencipta. Hal ini akan tentu dapat merugikan bagi perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra karena para pencipta tidak bergairah lagi untuk terus meningkatkan karya ciptanya.

Latihan Soal:
1. Hak moral seorang pencipta menurut pendapat A. Komen dan D.WS Verkade mengandung berapa makna didalamnya?
            a. 1
            b. 2
            c. 3
            d. 4
2. Dalam UU No. 8 Tahun 1981 Pasal 6, yakni pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk bertugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta. Terdapat di ayat?
            a. 4
            b. 3
            c. 2
            d. 1
3. PPNS mempunyai kewenangan menyidik hanya sebatas ruang lingkup tugas serta tanggung jawabnya meliputi pada pembinaan terhadap hak cipta. Pertanyaannya adalah PPNS singkatan dari?
            a. Penyidik Pegawai Negeri Sipil
            b. Penegak Perlindungan Negeri Sipil
            c. Petugas Perlindungan Negeri Sipil
            d. Pejabat Pegawai Negeri Sipil
4. Hukum pidana harus membayar biaya sosial kejahatan minimal sesuai dengan jumlah dari pelanggaran yang disebabkan pelanggaran itu dan biaya pencegahannya. Merupakan ungkapan menurut?
            a. Robert Cooter dan Hedder smith
            b. Thomas Ulen dan Jeremy oscar
            c. Hedder smith dan Jeremy oscar
            d. Robert Cooter dan Thomas Ulen
5. Penyidik Pejabat Polisi Negara dalam penyidikan hak cipta lebih dikedepankan kepada penegakan hukum hak cipta. Merupakan ungkapan berdasarkan UU nomor dan berapa?
            a. UU No. 16 Tahun 2002
            b. UU No. 17 Tahun 2002
            c. UU No. 18 Tahun 2002
            d. UU No. 19 Tahun 2002

Sumber:
            https://meilabalwell.wordpress.com/pelanggaran-hukum-terhadap-hak-cipta/


1 comment:

  1. Wynn Las Vegas - JT Hub
    A modern day resort in Las Vegas offers a 김해 출장안마 relaxing spa, a spa, and a spa tub. The property also 이천 출장안마 has 부산광역 출장샵 outdoor pools. There are a 춘천 출장샵 number of entertainment 구리 출장샵

    ReplyDelete