Hukum
Terhadap Hak Cipta
Hak
cipta merupakan hak ekslusif/hak yang hanya di miliki oleh pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan dalam hasil karya dan hasil
gagasan serta informasi tertentu. Definisi yang di berikan oleh pasal 1 Ayat 1
UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta menyebutkan hak cipta merupakan hak khusus
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya
serta memberikan ijin dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan
perundang-undangan yang sedang berlaku. Hak cipta bersifat deklaratif yakni
pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum terhadap suatu
ciptaan yang telah di lahirkan, dengan hal ini hak cipta tidak perlu di
daftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), namun
ciptaan dapat di daftarkan dan di catat ke dalam daftar umum ciptaan pada
Ditjen HKI guna memperkuat status hukumnya.
Hak
cipta dan Haki terdapat perbedaan karena dalam hak cipta memang terbatas hanya dalam
kegiatan penggandaan suatu karya agar dapat di nikmati atau di pergunakan oleh banyak
orang. Hak cipta merupakan salah satu jenis dari hak kekaayaan intelektual,
namun hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang
merupakan perwujudan suatu gagasan tertentu saja dan tidak mencakup mengenai
gagasan umum, konsep, fakta, gaya, dan teknik yang mungkin terwujud atau
terwakili dalam suatu ciptaan tersebut. Menurut UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang
hak cipta, ciptaan yang dapat di lindungi merupakan ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan juga sastra yang berupa buku-buku, program komputer,
pamflet, tata letak karya tulis yang di terbitkan dan semua hasil karya tulis
lain seperti ceramah, kuliah, pidato, dan lain sebagainya. Secara hukum hak
cipta didalamnya mengandung beberapa elemen hak. Hak-hak yang di miliki oleh
pemilik atau hak cipta adalah hak untuk:
ü Mengimpor
dan mengekspor ciptaan
ü Ciptaan
karya turunan atau derivatif atas ciptaan
ü Membuat
salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
ü Menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum, menjual atau mengalihkan hak ekslusif
tersebut kepada orang lain atau pihak lain.
Hal
yang di maksud dengan Hak ekslusif adalah bahwa hanya si pemegang atau pemilik
hak ciptaan yang bebas melaksankan untuk melakukan pemanfaatan hak cipta
tersebut sementara orang atau pihak lain di larang melaksanakan pemanfaatan hak
cipta tersebut tanpa izin pemegang hak cipta. Di indonesia, hak ekslusif si pemegang
hak cipta termasuk kegiatan-kegiatan menerjamahkan, mengadopsi, mengaransemen,
mengalihwujudkan, menjual, menyewa, meminjamkan, mengekspo, serta
mengkomunikasikan suatu ciptaan kepada publik melalui sarana apapun. Hak hak
ekslusif yang tercakup dalam hak cipta dapat dialih kan misalnya dengan
pewarisan atau perjanjian yang tertulis didalam (UU nomor 19 TAHUN 2002 pasal 3
dan 4).pemilik hak cipta dapat pula mengijinkan pihak lain melakukan hak ekslusif
nya tersebut dengan lisensi atau dengan persyaratan tertentu (UU nomor 19 TAHUN
2002 BAB V ). Ini terkait dengan hak ekonomi yaitu hak untuk mendapatkan
manfaat ekonomi atas ciptaannya yang telah dibuat. Berikutnya adalah hak moral
yang dimiliki oleh hak cipta suatu karya. Secara umum hak moral mencakup hak
agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa adanya persetujuan dan hak untuk
di akui sebagai pencipta ciptaan tersebut. hak itu tidak dapat dihilangkan
dengan berbagai alasan apapun walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
Tentang
penggunaan literatur dalam mencantumkan sumber yang ditentukan atau kewajiban
pemegang hak cipta yang bersangkutan untuk memberikan ijin terhadap pihak lain
untuk menerjemahkan atau memperbanyak ciptaan tersebut atau dapat juga
menunjukan pihak lain untuk melakukan penerjemahan ciptaannya tersebut. Berdasarkan
sifatnya, hak cipta dianggap sebagai benda yang bergerak, oleh karena itu hak
cipta dapat beralih ataupun dialihkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian
melalui pewarisan, waris, hibah, jual beli dan perjanjian tertulis. Hak cipta
tidak dapat disita kecuali jika hak cipta
diperoleh dengan melawan hukum. Hal yang tidak termasuk ke dalam hak cipta
adalah catatan atau hasil-hasil rapat atau persidangan tersebut lembaga-lembaga
negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
serta keputusan benda-benda sejenis lainnya. Menurut pasal 15 UU nomor 19 Tahun
2002 segala hal tertulis yang sumbernya di sebutkan atau di cantumkan dengan secara
jelas tidak di anggap sebagai pelanggaran hak cipta. Hal-hal yang tidak dapat
di daftarkan sebagai ciptaan adalah:
ü Ciptaan
yang tidak orisinil
ü Ciptaan
yang bersifat abstrak
ü Ciptaan
yang sudah merupakan milik umum
ü Ciptaan
di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
ü Ciptaan
yang tidak sesuai dengan ketentuan padsa Undang- Undang hak cipta
Dikenal
juga istilah “perkecualian hak cipta” yang artinya tidak berlakunya hak
ekslusaif yang di atur dalam hukum tentang hak cipta. Berdasarkan UU nomor 19
tahun 2002 pasal 14-8 tertera ada beberapa hal yang di nyatakan tidak melanggar
hak cipta. Pemanfaatan suatu karya atau ciptaan tidak melanggar hak cipta apabila
sumbernya di sebut atau di cantumkan dnegan jelas dan hak itu untuk kegiatan
yang bersifat non komersial, seperti kegiatan sosial, kegiatan dalam lingkung
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Pada
UU Nomor 19 tahun 2002 dalam pasal 19-23, secara khusus mengatur hak cipta atas
foto, selain itu UU ini yang terdapat pada pasal 16 dan 18 juga mengatur mengenai
hak pemerintah indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu
memperbanyak karya yang memiliki hak cipta demi kepentingan umum atau
kepentingan nasional atau sebaliknya melarang penyebaran ciptaan yang apabila
di umumkan dapat merendahkan nilai- nilai keagamaan atau menimbulkan masalah
kesukuan atau ras, keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum
yang berlaku dalam masyarakat dan ketertiban umum yang terdapat pada pasal 17.
Perlindungan
Hukum Terhadap Hak Cipta
Barang-barang
yang diproduksi palsu dan dijual ke pasar bebas, selain merugikan bagi
penerimaan royalti para pencipta juga mengurangi pendapatan pajak terhadap negara
dan penurunan kualitas barang yang dapat dinikmati oleh konsumen. Kerugian
tersebut jelas harus dapat ditanggulangi dengan melakukan penegakan hukum atas
pelanggaran hak cipta tersebut sehingga dapat tercipta perlindungan yang
diharapkan oleh semua pihak, terutama para pencipta atau pemegang izin. Daya
kreatif dan inovatif para pencipta akan mengalami penurunan, jika pelanggaran
hak cipta terus berlangsung tanpa adanya penegakan hukum yang kuat dengan
menindak para pelakunya. Negara melalui aparat penegak hukum, baik secara
langsung maupun tidak langsung harus bertanggung jawab atas adanya peristiwa
ini dengan berupaya keras melakukan penanggulangan atas merebaknya pelanggaran
hak cipta. Apabila tidak ada penegakan secara hukum yang konsisten terhadap
para pelanggar, maka akan sulit terwujudnya suatu perlindungan hukum terhadap
hak cipta dengan baik. Masalah ini telah menjadi tuntutan masyarakat
internasional terhadap bangsa dan negara Indonesia yang dinilai masih rendah
dalam menghargai HAKI.
Pengaturan
standar minimum mengenai perlindungan hukum atas ciptaan-ciptaan, hak-hak
pencipta dan jangka waktu perlindungan dalam Konvensi Bern adalah sebagai berikut.
Pertama, ciptaan yang dilindungi merupakan semua ciptaan di bidang sastra, ilmu
pengetahuan dan seni dalam bentuk apa pun perwujudannya. Kedua, kecuali jika
ditentukan dengan cara reservasi, pembatasan atau pengecualian yang tergolong ke
dalam hak-hak ekslusif seperti
ü hak
penyiaran
ü hak
untuk menerjemahkan
ü hak
membuat aransemen dan adapsi dari suatu ciptaan.
ü hak
mendeklamasikan di muka umum suatu ciptaan sastra
ü hak
menggunakan ciptaannya sebagai bahan untuk ciptaan
ü hak
membuat reproduksi dengan cara dan bentuk perwujudan apa pun
ü hak
mempertun-jukkan di muka umum ciptaan drama musik dan ciptaan musik
Selain
hak-hak ekslusif di atas, Konvensi Bern juga mengatur sekumpulan hak yang dinamakan dengan hak-hak moral atau moral rights. Hak moral merupakan hak
pencipta untuk mengklaim sebagai pencipta atas suatu hasil ciptaannya dan hak
pencipta untuk mengajukan atas keberatan-keberatan terhadap setiap perbuatan
yang bermaksud untuk mengubah, mengurangi atau menambah keaslian ciptaan, yang
akan dapat meragukan kehormatan dan reputasi dari pencipta pertama. Hak moral
seorang pencipta menurut pendapat A. Komen dan D.WS Verkade mengandung empat
makna didalamnya yaitu yang pertama adalah hak untuk melakukan atau tidak
melakukan pengumuman ciptaannya. Kedua, hak untuk melakukan perubahan-perubahan
yang dianggap perlu dilakukan atas ciptaannya dan hak untuk dapat menarik dari
peredaran ciptaan yang telah diumumkan kepada publik. Ketiga, hak untuk tidak
menyetujui jika dilakukannya perubahan-perubahan atas ciptaannya oleh pihak
lain. Keempat, hak untuk mencantum-kan nama pencipta, hak untuk tidak
menyetujui setiap perubahan atas nama pencipta yang akan dicantumkan dan hak
untuk mengumumkan sebagai pihak pencipta atas setiap waktu yang diinginkan. Hak
ini memiliki kedudukan sejajar dengan hak ekonomi yang dapat dimiliki seorang
pencipta atas suatu hasil ciptaannya.
UU
No. 19 Tahun 2002 baik secara perdata maupun secara pidana mengatur beberapa
jenis perbuatan pelanggaran dan ancaman hukumannya. UU ini memuat sistem deklaratif
atau first to use system, yaitu
perlindungan hukum hanya diberikan terhadap pemegang atau pemakai pertama atas
hak cipta. Apabila terdapat pihak lain yang mengaku sebagai pihak yang berhak
atas hak cipta, maka pemegang atau pemakai pertama harus membuktikan bahwa dia
sebagai pemegang pemakai pertama yang berhak atas hasil ciptaan tersebut.
Sistem deklaratif ini tidak mengharuskan pendaftaran hak cipta, namun
pendaftaran pada pihak yang berwenang yaitu Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
Depkeh RI merupakan bentuk perlindungan yang dapat memberikan kepastian hukum
atas suatu hak cipta. Perlindungan hukum terhadap hak cipta merupakan suatu
sistem hukum yang terdiri dari unsur-unsur sistem berikut.
ü Subyek
perlindungan. Subyek yang dimaksud adalah pihak pemilik atau pemegang hak
cipta, aparat penegak hukum, pejabat pendaftaran dan pelanggar hukum.
ü Obyek
perlindungan. Obyek yang dimaksud adalah semua jenis hak cipta yang diatur
dalam undang-undang.
ü Pendaftaran
perlindungan. Hak cipta yang dilindungi hanya yang sudah terdaftar dan
dibuktikan pula dengan adanya sertifikat pendaftaran, kecuali apabila undang-undang
mengatur lain.
ü Jangka
waktu. Jangka waktu adalah adanya hak cipta dilindungi oleh undang-undang hak
cipta, yakni selama hidup ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
ü Tindakan
hukum perlindungan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hak cipta, maka
pelanggar harus dihukum, baik secara perdata maupun pidana.
Adanya perubahan ini sebagai upaya
pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghargai dan menghormati
HKI mengingat masalah pelanggaran hak cipta telah menjadi bisnis ilegal yang
merugikan para pencipta dan pemasukan pajak atau devisa negara di samping
masyarakat internasional menuding Indonesia sebagai “surga” bagi para pembajak.
Aparat
penyidik dalam pelanggaran hak cipta ditentukan dalam UU No. 8 Tahun 1981 dan
peraturan perundang-undangan lain. Dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 8 Tahun 1981
tercantum dua penyidik yakni pejabat polisi negara Republik Indonesia dan
pejabat pegawai negeri sipil tertentu. Mereka ditugaskan bersama aparat negara
tertentu yang diberi kewenangan oleh undang-undang. Untuk menyelidiki apakah
sudah terjadi suatu pelanggaran hak cipta, maka Pasal 71 UU No. 19 Tahun 2002
mengatur tentang penyidik yang dapat melakukan penegakan secara hukum. Menurut
ketentuan yang terdapat pada pasal tersebut, pejabat pegawai negeri sipil
tertentu di lingkungan Departemen Kehakiman Republik Indonesia dapat diberikan
wewenang khusus sebagai penyidik seperti dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat 1 b UU
No. 8 Tahun 1981, yakni pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang untuk bertugas melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang hak cipta. Mereka ini dapat bertugas sebagai pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan wewenang tertentu. Penyidik dalam Pasal 71
ayat (2) mempunyai wewenang melakukan tindakan berupa:
ü pemeriksaan
atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang
hak cipta
ü pemeriksaan
terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
hak cipta
ü meminta
keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan tindak pidana di bidang hak
cipta
ü pemeriksaan
atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di
bidang hak cipta
ü pemeriksaan
di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan
dokumen lainnya
ü melakukan penyitaan bersama pihak kepolisian
terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang hak cipta.
ü meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
hak cipta. Penyidikan oleh PPNS dilakukan setelah ada surat perintah tugas
penyidikan,
Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS
mempunyai kewajiban dalam empat hal, yaitu:
ü memberitahukan
kepada Penuntut Umum dan Penyidik Pejabat Polisi Negara tentang dimulainya
penyidikan;
ü memberitahukan
kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara tentang perkembangan penyidikan yang
dilakukan;
ü meminta
petunjuk dan bantuan penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara sesuai
dengan kebutuhan,
ü memberitahukan
kepada Penuntut Umum dan Penyidik Pejabat Polisi Negara apabila penyidikan akan
dihentikan karena alasan tertentu yang dibenarkan oleh hukum. Keempat kewajiban
dari PPNS itu saling terkait dan terukur dalam rangka untuk mengungkapkan suatu
pelanggaran hak cipta di tanah air.
Semua
kewajiban di atas bagi PPNS menjadi dasar untuk melaksanakan tugasnya dalam
melakukan penegakan secara hukum terhadap setiap pelanggaran hak cipta yan ada.
Namun PPNS tidak diberi kewajiban dan wewenang untuk melakukan penangkapan atau
penahanan berdasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M. 04. PW. 07. 03
Tahun 1988. Tujuannya adalah agar tugas PPNS tidak tumpang tindih terhadap tugas
penegak hukum kepolisian dalam rangka penyidikan pelanggaran hak cipta.
Penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh PPNS wajib didasarkan pada surat
izin dari Ketua Pengadilan Negeri di tempat terjadinya tindak pidana atau di
tempat yang memiliki banyak temuan barang bukti atas pelanggaran hak cipta.
Permohonan surat izin penyitaan yang ada harus diketahui oleh Kepala Kantor
Departemen Kehakiman setempat dan tembusannya dikirimkan kepada Penyidik
Pejabat Polisi Negara. Berdasarkan ketentuan UU No. 19 Tahun 2002, Penyidik
Pejabat Polisi Negara dalam penyidikan hak cipta lebih dikedepankan kepada penegakan
hukum hak cipta, sedangkan PPNS mempunyai kewenangan menyidik hanya sebatas
ruang lingkup tugas serta tanggung jawabnya meliputi pada pembinaan terhadap
hak cipta. Atas hal tersebut penyampaian hasil penyidikan oleh Penyidik
Pelanggaran Hak Cipta kepada Penuntut Umum setelah memperoleh petunjuk yang
diperlukan harus melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara sesuai dengan ketentuan
Pasal 107 UU No. 8 Tahun 1981.
Dalam
hal ini, PPNS di perbolehkan menangkap tersangka tanpa surat perintah selama 1
(satu) hari dan agar segera menyerahkannya kepada Penyidik Pejabat Polisi
Negara yang lebih berwenang. Ketentuan demikian harus ditaati penyidik PPNS
dalam pekedaannya dalam mengusut setiap pelanggaran hak cipta supaya tidak ada
tuduhan atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap hak milik seseorang.
Pelanggaran hak cipta tidak hanya menonjolkan terhadap hak perdata pencipta
saja, juga pada kepentingan umum dan hak asasi orang yang dituduh yang telah
melakukan pelanggaran hukum terhadap hak cipta. Adanya peristiwa pelanggaran
hak cipta merupakan suatu realitas sosial yang menjadi masalah bagi hukum
perdata, pidana dan administrasi. Pelanggaran hukum ini sudah menjadi tugas
aparat sebagai penegak hukum dalam menanggulanginya dan bekerja sama dengan
instansi terkait mengingat setiap pelanggaran hak cipta membawa kerugian yang
sangat besar dalam pengembangan dan kemajuan i1mu pengetahuan, teknologi, seni
dan sastra dan secara ekonomis bagi para pencipta, pemegang ijin, masyarakat konsumen
dan pendapatan pajak terhadap negara. Pemberian sanksi hukum bagi para
pelanggar hak cipta merupakan upaya yang tepat untuk mencegah dan mengurangi
meningkatnya kasus-kasus pelanggaran atas HKI, terutama di Indonesia yang masih
sangat membutuhkan peningkatan apresiasi masyarakat terhadap HKI.
Perbuatan
menjiplak, mengkopi, meniru ataupun meng-gelapkan hasil karya orang lain tanpa
izin atau sepengetahuan pencipta, sesuai prosedur hukum akan tetap menjadi
“pekerjaan rumah” bagi petugas penegak hukum dalam melindungi hak-hak para
pencipta yang diatur dalam UU Hak Cipta. Akibat pelanggaran tersebut, selain
merugikan kepentingan para pencipta atau pemegang izin, juga konsumen dan
negara dalam penerimaan pajak atau devisa. Pelanggaran hak cipta dapat dikategorikan
sebagai kejahatan ekonomi atau economic
crime dan kejahatan bisnis atau business
crime. Di sini amat dibutuhkan fungsionalisasi hukum pidana, yakni upaya
untuk membuat hukum pidana dapat berfungsi, beroperasi atau bekerja dan
terwujud dengan baik yang melibatkan tiga faktor, yaitu meliputi faktor
perundang-undangan, aparat atau badan penegak hukum dan kesadaran hukum
masyarakat. Fungsionalisasi hukum pidana didasarkan terhadap tujuan ekonomi dan
penegakan hukum, yakni untuk mengurangi seminimal mungkin adanya biaya sosial
atau social cost yang dapat merugikan
bagi para korban akibat adanya pelanggaran hukum tersebut. Robert Cooter dan
Thomas Ulen menegaskan dalam ungkapannya yaitu, criminal law should minimize the social cost of crime, which equals the
sum of the harm it causes and the costs of preventing it. Artinya, hukum
pidana harus membayar biaya sosial kejahatan minimal sesuai dengan jumlah dari
pelanggaran yang disebabkan pelanggaran itu dan biaya pencegahannya. Biaya
sosial yang harus dikeluarkan dalam rangka fungsionalisasi hukum terhadap setiap
pelanggaran hak cipta dapat berkurangnya apresiasi masyarakat terhadap makna
perlindungan hukum mana kala penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum tidak mencapai sasaran yang diharapkan untuk mengurangi kuantitas dan
kualitas pelanggaran hukum terhadap hak cipta. Biaya sosial tersebut terutama
akan dirasakan oleh para pencipta, karena merasa tidak terlindungi atas hak-haknya
sebagai penemu atau pencipta. Hal ini akan tentu dapat merugikan bagi
perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra karena para pencipta tidak
bergairah lagi untuk terus meningkatkan karya ciptanya.
Latihan Soal:
1. Hak moral seorang pencipta menurut
pendapat A. Komen dan D.WS Verkade mengandung berapa makna didalamnya?
a.
1
b.
2
c.
3
d. 4
2. Dalam UU No. 8 Tahun 1981 Pasal 6,
yakni pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang untuk bertugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak
cipta. Terdapat di ayat?
a.
4
b.
3
c.
2
d. 1
3. PPNS mempunyai kewenangan menyidik
hanya sebatas ruang lingkup tugas serta tanggung jawabnya meliputi pada
pembinaan terhadap hak cipta. Pertanyaannya adalah PPNS singkatan dari?
a.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
b.
Penegak Perlindungan Negeri Sipil
c.
Petugas Perlindungan Negeri Sipil
d. Pejabat Pegawai Negeri Sipil
4.
Hukum pidana harus membayar biaya sosial kejahatan minimal sesuai dengan
jumlah dari pelanggaran yang disebabkan pelanggaran itu dan biaya
pencegahannya. Merupakan ungkapan menurut?
a.
Robert Cooter dan Hedder smith
b.
Thomas Ulen dan Jeremy oscar
c.
Hedder smith dan Jeremy oscar
d. Robert Cooter dan Thomas Ulen
5. Penyidik Pejabat Polisi Negara dalam
penyidikan hak cipta lebih dikedepankan kepada penegakan hukum hak cipta.
Merupakan ungkapan berdasarkan UU nomor dan berapa?
a.
UU No. 16 Tahun 2002
b.
UU No. 17 Tahun 2002
c.
UU No. 18 Tahun 2002
d. UU No. 19 Tahun 2002
Sumber:
https://meilabalwell.wordpress.com/pelanggaran-hukum-terhadap-hak-cipta/
Wynn Las Vegas - JT Hub
ReplyDeleteA modern day resort in Las Vegas offers a 김해 출장안마 relaxing spa, a spa, and a spa tub. The property also 이천 출장안마 has 부산광역 출장샵 outdoor pools. There are a 춘천 출장샵 number of entertainment 구리 출장샵