Saturday, December 30, 2017

STUDI KASUS NUMERIK BERKENAAN DENGAN ETIKA PROFESI

STUDI KASUS NUMERIK BERKENAAN DENGAN ETIKA PROFESI

Studi Kasus Komponen Pada Mobil Dalam kerusakan komponen Lost Motion Spring, kemungkinan terburuk berpotensi mengakibatkan mesin mogok. Akibat masalah ini, Honda akan menarik 30.252 unit Jazz, City dan Freed untuk dilakukan penggantian komponen. JAKARTA  Honda Prospect Motor (HPM) mengumumkan program penggantian komponen Lost Motion Spring yang terdapat pada lengan penggerak (rocker arm) mesin VTEC untuk sebagian Honda Jazz, City dan Freed yang diproduksi dalam kurun waktu tertentu. Jumlah total unit yang teridentifikasi di dalam program ini adalah 30.252 unit. Komponen Lost Motion Spring, yang berfungsi menekan rocker arm pada putaran mesin rendah, setelah kurun waktu tertentu dapat melengkung dan patah sehingga menimbulkan bunyi mesin yang tidak normal. Hingga saat ini, sebanyak 15 kasus telah dilaporkan berhubungan dengan kerusakan komponen tersebut di Indonesia. Semua kasus tersebut terjadi dalam kondisi mobil sedang berhenti (stasioner), sesaat setelah mesin dihidupkan.
Dalam kasus-kasus tersebut, bunyi abnormal yang berlebihan akan muncul dan dapat terdengar. Tidak ada laporan mengenai kecelakaan atau cedera yang pernah terjadi. HPM berinisiatif untuk mengganti komponen Lost Motion Spring pada semua mobil konsumen yang teridentifikasi tanpa mengenakan biaya, dan akan memberikan pemberitahuan secara langsung kepada para pemilik mobil yang teridentifikasi tersebut melalui surat yang dikirimkan oleh Dealer. Konsumen yang mobilnya teridentifikasi disarankan untuk melakukan booking di bengkel resmi Honda untuk penggantian komponen. Proses penggantian komponen ini memakan waktu sekitar 3 jam (lihat tabel) Aktivitas penggantian komponen ini mulai berjalan dari tanggal 28 Februari 2011 di seluruh Jawa, serta dari tanggal 2 Maret 2011 untuk wilayah luar Jawa. Program ini akan berlangsung selama 6 bulan. HPM menjalankan program ini sebagai bagian dari program global yang dijalankan oleh Honda Motor untuk memastikan standar yang paling ketat untuk seluruh produknya. Merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa seluruh produk kami berada dalam standar tertingginya dalam hal keamanan dan kualitas, bahkan ketika produk tersebut telah berada di tangan konsumen selama bertahun-tahun. Karena itu, program ini merupakan bagian dari evaluasi berkesinambungan yang kami lakukan terhadap seluruh produk demi mencapai kepuasan pelanggan, ungkap Yukihiro Aoshima, President Director PT HPM. Studi Kasus Komponen Pada Pesawat Ulang Alik. Komponen pesawat Orbiter bersayap Delta dengan mesin pengorbit.
Pesawat Orbiter bersayap Delta dengan mesin pengorbit.
Tangki bahan bakar luar (External Tank / Drop Tank)
Roket pendorong berbahan bakar padat (Twin Solid Rockets)
Bagian-bagian pesawat Ulang Alik / Orbiter dan fungsinya.
Lambung depan, berfungsi sebagai kabin awak dan peralatan kendali pesawat.
Lambung tengah, berfungsi sebagai ruang barang dan ruang roda pendaratan.
Lambung belakang, berfungsi penopang tiga mesin utama pesawat dan terdapat sirip di bawah mesin untuk mengubah sudut penerbangan.
Sayap, berfungsi sebagai kendali manuver pesawat, baik pada saat terbang maupun mendarat.
Ekor berfungsi sebagai sirip/daun kemudi pesawat
Tahap peluncuran pesawat Ulang Alik.
Mesin pendorong utama berbahan bakar cair dan roket pendorong berbahan bakar padat menyala secara bersamaan, sehingga membangitkan 31 juta newton tenaga untuk lepas landas.
Sesudah beberapa menit (± 2 menit) ketika bahan bakar pada roket pendorong habis terbakar dan telah mencapai kecepatan lebih dari 4800 Km/jam, roket pendorong dilepas dari pesawat dan jatuh ke dalam samudra dengan parasut untuk diisi dan gunakan kembali, sedangkan tangki bahan bakar eksternal dilepas ketika akan memasuki lapisan Atmospir.
Sesudah pesawat melewati lapisan Atmospir, pesawat Ulang Alik menuju Orbitnya.
Sesudah misi selesai maka pesawat kembali ke bumi dan terbang layaknya pesawat supersonik.
Kasus Komponen Pada Tangki Reactor menentukan rangkaian suatu Reaktor Alir Tangki Berpengaduk (RATB) yang lebih baik antara seri dan parallel.

SOLUSI:
Reaktor Tangki Alir Berpengaduk atau yang biasa dikenal sebagai Continuous Stirred Tank Reactor (CSTR) merupakan jenis reactor dengan model berupa tangki berpengaduk dan diasumsikan pengaduk yang bekerja dalam tangki sangat sempurna sehingga konsentrasi tiap komponen dalam reactor seragam sebesar konsentrasi aliran yang keluar dari reactor. Reaktor jenis ini merupakan reactor yang umum digunakan dalam suatu industry. Dalam operasinya, reactor ini sering digunakan dalam jumlah lebih dari satu dengan rangkaian reactor disusun secara seri maupun paralel.
Pemilihan susunan rangkaian reactor dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan, tergantung keperluan dan maksud dari operasinya. Masing-masing rangkaian memiliki kelebihan dan kekurangan, karena di dunia ini tidak ada yang sempurna. Semua yang ada didunia ini saling melengkapi satu sama lainnya. Secara umum, rangkaian reactor yang disusun secara seri itu lebih baik dibanding secara parallel. Setidaknya ada 2 sisi yang dapat menjelaskan kenapa rangkaian reactor secara seri itu lebih baik. Pertama, ditinjau dari konversi reaksi yang dihasilkan dan yang kedua ditinjau dari sisi ekonomisnya.
1. Ditinjau dari konversi reaksinya.
Feed yang masuk ke reactor pertama dalam suatu rangkaian reactor susunan seri akan bereaksi membentuk produk yang mana pada saat pertama ini masih banyak reaktan yang belum bereaksi membentuk produk di reactor pertama, sehingga reactor selanjutnya berfungsi untuk mereaksikan kembali reaktan yang belum bereaksi dan seterusnya sampai mendapatkan konversi yang optimum. Secara sederhana, reaksi yang berlangsung itu dapat dikatakan berkali-kali sampai konversinya optimum. Konversi yang optimum merupakan maksud dari suatu proses produksi. Sementara itu jika dengan reactor susunan parallel, dengan jumlah feed yang sama, maka reaksi yang terjadi itu hanya sekali sehingga dimungkinkan masih banyak reaktan yang belum bereaksi. Walaupun pada outletnya nanti akan dijumlahkan dari masing-masing reactor, namun tetap saja konversinya lebih kecil, sebagai akibat dari reaksi yang hanya terjadi satu kali.
2. Ditinjauan ekonomisnya.
Dalam pengadaan alat yg lain, misal jika seri hanya memerlukan satu wadah untuk bahan baku (baik dari beton ataupun stainless steel), dan konveyor yang digunakan juga cukup satu. Namun jika paralel mungkin memerlukan wadah lebih dari satu ataupun konveyor yang lebih dari satu untuk memasukkan feed ke masing-masing reactor. Konsekuensi yang lain dari suatu reactor rangkain parallel adalah karena masih ada reaktan yang banyak belum bereaksi maka dibutuhkan lah suatu recycle yang berakibat pada bertambahnya alat untuk menampungnya, sehingga lebih mahal untuk mendapatkan konversi yang lebih besar.
Kasus Komponen Pada Air Pendingin Pada HX Generator merupakan salah satu komponen yang harus diperhatikan dalam suatu sistem pembangkit yang berfungsi sebagai alat pengubah energi mekanik menjadi energi listrik. Ketika generator beroperasi, panas akan timbul sebagai bentuk transformasi dari rugi-rugi pada inti besi maupun belitan stator dan rotor. Pemasangan sistem pendingin merupakan salah satu cara supaya panas yang timbul tidak melebihi batas ketentuan berdasarkan data desain atau data commissioning-nya. Pendinginan generator di PLTA Cirata dilakukan dengan menggunakan alat penukar kalor yang disebut air cooler. Udara panas disekitar kumparan generator dihembuskan melewati pipa-pipa pendingin pada air cooler yang didalamnya mengalir air sebagai fluida penyerap panas. Air tersebut harus terhindar dari material/senyawa yang dapat mengakibatkan timbulnya endapan-endapan pada pipa pendingin. Apabila pada pipa-pipa tersebut terdapat endapan, penyerapan panas oleh air akan berkurang. Hal ini menjadi penyebab kemampuan/efektifitas alat pendingin mengalami penurunan.
Berdasarkan hasil perhitungan dari data desain, penyerapan panas maksimum oleh air sebesar 1694,14 kW dengan efektifitas alat pendingin sekitar 76,75%. Sedangkan dari kondisi aktualnya yang terjadi ketika beban mencapai presentase sekitar 99,21% (125 MW) dari beban maksimumnya hanya sebesar 645,93 kW dengan efektifitas sekitar 43,81%. Dari data tersebut diketahui bahwa efektifitas alat pendingin mengalami penurunan sekitar 33%. Untuk menanggulanginya dapat dilakukan dengan melaksanakan program pemeliharaan yang dilakukan secara periodik atau dengan cara memperbaiki kualitas air pendingin.
Sumber:
https://bunkslamet.wordpress.com/2011/05/28/studi-kasus-numerik-berkenaan-dengan-etika-profesi-bidang-design-dan-proses-produksi-bidang-material-bidang-thermal/

BERBAGAI JENIS PROFESI BIDANG TEKNIK MESIN DAN SERTIFIKASI PROFESI

BERBAGAI JENIS PROFESI BIDANG TEKNIK MESIN DAN SERTIFIKASI PROFESI

Berbagai Jenis Profesi dalam Bidang Teknik Mesin serta Sertifikasi Profesi Insinyur Profesional Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin. Lulusan teknik mesin memiliki peluang pekerjaan yang cukup menjamin, seperti dapat bekerja pada bidang-bidang perindustrian dan produksi serta dapat juga bekerja di bidang lainnya. Berikut merupakan beberapa pekerjaan untuk lulusan Teknik mesin :
Industri otomotif
Industri maritim
Industri berat dan ringan
Minyak bumi dan gas
Pendidikan pengajaran dan penelitian
Pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta.

Program Sertifikasi Insinyur Profesional-PII
Profesi Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dengan masa bakti 1994-1999 dimulai dari Pengurus Pusat, dengan menyelenggarakan Program Insinyur Profesional. Masyarakat akan diperkenalkan sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur dan Sertifikat keprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional dengan diselenggarakannya program ini Seperti diketahui, ada perbedaan antara  Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, yaitu seperti Sarjana Teknik (ST), atau Sarjana Hukum (SH), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 atau sering disebut Magister dan S-3 atau sering disebut dengan Doktor yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian atau riset dengan Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya sebagai profesinya sehari-hari yang ditujukan bagi para penyandang gelar akademis. Umumnya sebutan profesi ini dapat diperoleh apabila yang bersangkutan telah memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang telah ditambahkan atas pendidikan akademisnya. Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan. Dengan mengikuti ketentuan tersebut, maka PII adalah sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran atau dapat dikatakan engineering akan meluncurkan sebutan profesi yaitu Insinyur bagi para anggotanya. Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya di bagian depan namanya.
Selanjutnya PII akan meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyur apabila sudah memenuhi beberapa hal berikut:
Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan atau knowledge base dalam profesi keinsinyuran.
Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan standar kompetensi atau competency standard yang ditetapkan oleh PII.

Profesi Diberbagai Bidang Industri Serta Sertifikat Keahlian.
Sertifikasi International dan Profesi diberbagai bidang industri serta sertifikat keahlian Teknik industri merupakan cabang dari ilmu teknik yang berkenaan dengan pengembangan, perbaikan, implementasi, dan evaluasi sistem integral dari manusia, pengetahuan, peralatan, energi, materi, dan proses. Beberapa perguruan tinggi yang terdapat di Indonesia, ilmu Teknik Industri diklasifikasikan ke dalam tiga bidang keahlian, yaitu Sistem Manufaktur, Manajemen Industri, serta Sistem Industri dan Tekno Ekonomi.
Sistem Manufaktur.
Sistem Manufaktur merupakan peningkatan kualitas dalam sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan teknik industri, produktivitas, dan efisiensi sistem integral yang terdiri dari manusia, mesin, material, energi, dan informasi melalui proses perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya. Bidang keilmuan yang dipelajari dalam Sistem Manufaktur ini antara lain seperti Sistem Produksi, Perencanaan dan Pengendalian Produksi, Pemodelan Sistem, Perancangan Tata Letak Pabrik, dan Ergonomi.
Manajemen Industri.
Manajemen Industri merupakan bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri dalam menciptaan dan meningkatkan nilai sistem usaha melalui proses manajemen dan fungsi dengan bertumpu pada keunggulan sumber daya insani dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis. Bidang keilmuan yang dipelajari dalam Manajemen Industri antara lain seperti Manajemen Keuangan, Manajemen Kualitas, Manajemen Inovasi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Pemasaran, Manajemen Keputusan dan Ekonomi Teknik.
Sistem Industri dan Tekno Ekonomi.
Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi merupakan suatu bidang keahlian dalam peningkatan daya saing sistem integral yang memanfaatkan pendekatan teknik industri yang terdiri atas tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi, dan infrastruktur yang berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah. Bidang keilmuan yang dipelajari di dalam Sistem Industri dan Tekno Ekonomi antara lain seperti Statistika Industri, Sistem Logistik, Logika Pemrograman, Operational Research, dan Sistem Basis Data. Teknik Mesin atau teknik mekanik merupakan ilmu teknik mengenai aplikasi dari prinsip fisika untuk analisa, desain, manufaktur dan pemeliharaan sebuah sistem mekanik. Ilmu ini membutuhkan pengertian secara mendalam atas konsep utama dari cabang ilmu mekanik, kinematik, termodinamik dan energi. Ahli atau pakar dari teknik mesin biasanya disebut juga sebagai insinyur teknik mesin, yang memanfaatkan pengertian atas ilmu teknik ini dalam mendesain dan menganalisa pembuatan kendaraan, pesawat, pabrik industri, peralatan dan mesin industri dan lain sebagainya. Untuk itu teknik mesin ini dapat dibagi dalam beberapa bagian yaitu :
Konversi energi
Ilmu Bahan atau Metalurgi
Perancangan Mekanik dan Konstruksi
Proses Manufaktur dan Sistem Produksi
Dapat disimpulkan dari keterangan di atas, bahwa contoh profesi dari Profesi Teknik mesin dapat berupa Profesi dari keahlian dari masing-masing bagian dari teknik mesin diatas. Contoh profesi teknik mesin dalam bidang konstruksi, yaitu dapat berupa konstruksi mesin sebuah kendaraan. Contoh lain dalam Negara kita yaitu Bapak Habibie merupakan insinyur penerbangan yang dimana keahliannya dapat membuat pesawat. Dari dua jenis bidang keahlian tersebut dapat dibedakan untuk profesi lebih baik ke bidang industri karna bidang industri bias berbagai macam dan bias termasuk ke bidang teknik mesin pula.
Sertifikasi Profesi Insinyur Profesional.
Sertifikasi Insinyur Profesional Persatuan Insinyur Indonesia merupakan suatu organisasi profesi yang mendapat tempat yang terhormat dalam pandangan masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi pada khususnya. Citra ini terbentuk atas hasil jerih payah perjuangan tak kenal lelah yang dilakukan oleh Pengurus PII terdahulu. Dalam rangka memenuhi tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar PII, citra tersebut perlu ditingkatkan agar selanjutnya PII menjadi sebuah organisasi profesi yang mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota. Mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara lain. Mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional. Salah satu program utama Pengurus Pusat PII adalah melaksanakan Program Sertifikasi Insinyur Profesional Indonesia. Program ini merupakan langkah strategis PII untuk lebih mengedepankan pembinaan kemampuan profesional anggota dalam memasuki era persaingan globalisasi. Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional. Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya.
Insinyur Profesional Pratama
Insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.
Insinyur Profesional Madya
Pemegang sertifikat Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama.
Insinyur Profesional Utama
Pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.
Contoh Soal:
1. Beberapa pekerjaan untuk lulusan Teknik mesin, kecuali...
a. Industri maritim
b. Industri sandang & papan
c. Minyak bumi dan gas
d. Pendidikan pengajaran dan penelitian
2. PII singkatan dari...?
a. Persatuan Institusi Indonesia
b. Perserikatan Insinyur Indonesia
c. Persatuan Insinyur Indonesia
d. Perserikatan Institusi Indonesia
3. Masa Bakti PII selama...?
a. 1994-1997
b. 1995-1998
c. 1994-1999
d. 1995-2000
4. Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam ... jenis
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4
5. Insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya. Diatas merupakan pengertian dari...?
a. Insinyur Profesional Pratama
b. Insinyur Profesional Madya
c. Insinyur Profesional Utama
d. Semua jawaban salah

Sumber:
https://bunkslamet.wordpress.com/2011/05/28/berbagai-jenis-profesi-bidang-teknik-mesin-dan-sertifikasi-profesi-insinyur-profesional-dan-sertifikasi-internasional-2/

Sunday, October 29, 2017

Konsultan Engineering tentang Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja dan Prosedur Pengadaan

Peraturan Dan Regulasi Konsultan Enginering
PENDIRIAN BISNIS
International Finance Corporation merupakan salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk dapat mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan pernah berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107. Secara umum pendirian bisnis memiliki empat tahapan, tahapan-tahapan tersebut, yaitu:
1.         Tahapan pengurusan izin pendirian
            Bagi perusahaan yang sudah skala besar hal ini menjadi suatu prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah didapatkannya sebuah izin, prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk bukti surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan terhadap perusahaan lain agar dapat mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini merupakan dokumen yang diperlukan,yaitu:
ü  Bukti diri.
ü  Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
ü  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain hal diatas diperlukannya beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
ü  Izin Domisili.
ü  Izin Gangguan.
ü  Izin dari Departemen Teknis.
ü  Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
ü  Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
ü  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.

2.         Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
            Tidak semua badan usaha mesti berlandaskan badan hukum. Namun setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan guna mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang telah berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang cukup banyak. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sampai Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).

3.         Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
            Suatu badan usaha dikelompokkan kedalam beberapa jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalaninya. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin tentu harus disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4.         Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang terkait
            Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin dalam usaha yang dilakukan oleh badan usaha tersebut. Namun diluar itu, badan usaha juga harus memiliki izin dari beberapa departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha yang dijalankannya seperti, Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai langkah selanjutnya, kegiatan ini harus memiliki sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.

KONTRAK KERJA
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja diperusahaan ditempat ia bekerja untuk mengetahui status si pekerja. Kontrak kerja merupakan suatu perjanjian yang dilakukan antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang didalamnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama pekerja bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya menerangkan dengan jelas pekerja memiliki hak dan mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur-prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan oleh perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata didalamnya menjelaskan bahwa yang dinamakan kontrak kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
ü  Adanya pekerja dan pemberi kerja antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama didalam perusahaan. Ada pihak yang kedudukannya diatas yaitu pemberi kerja dan ada pihak yang kedudukannya dibawah yaitu pekerja. Karena pemberi kerja mempunyai hak dan kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat, hak dan kewajiban pekerja serta si pemberi kerja.
ü  Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja yang telah disepakati.
ü  Waktu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
ü  Adanya Upah yang diterima. Upah menurut Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.

Syarat sahnya kontrak kerja
            Pasal 1338 ayat (1) menerangkan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Sahnya pembuatan perjanjian harus berpedoman terhadap Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata didalamnya menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya:
ü  Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau adanya rasa sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada atau tidak dianjurkan apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
ü  Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang atas dasar hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut pandangan hukum mempunyai kewenangan untuk dapat membuat kontrak. Yang tidak memiliki kewenangan adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan atau curatele, dan orang sakit jiwa. Anak-anak merupakan mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah menikah dianggap sudah dewasa, yang mengartikan dapat untuk membuat perjanjian.
ü  Objek yang diatur harus jelas dalam hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah adanya kontrak fiktif.
ü  Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang-Undang Maksudnya isi dari kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum dan atau kesusilaan.

Latihan Soal:
1. Singkatan dari KUHD adalah...
            a. Kantor Urusan Hukum Dagang
            b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
            c. Kantor Urusan Hak Dagang
            d. Jawaban a, b dan c salah
2. Pasal 1338 ayat berapa yang menerangkan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah.
            a. 1
            b. 2
            c. 3
            d. 4
3. Pasal berapa yang didalamnya menentukan syarat sahnya kontrak kerja
            a. 1329 KHU Perdata
            b. 1330 KHU Perdata
            c. 1320 KHU Perdata
            d. Jawaban a dan b benar
4. Menurut Undang-Undang Tahun 1974 Nomor berapa yang mengatur tentang anak-anak merupakan mereka yang belum dewasa yaitu belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
            a. 1
            b. 2
            c. 3
            d. 4
5. Kesepakatan yang baik adalah kesepakatan yang didalamnya adanya rasa (....) di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
            a. Ikhlas
            b. Sukarela
            c. Sadar
            d. Jawaban a dan b benar

Sumber:
            http://budy264.blogspot.co.id/2016/12/peraturan-dan-regulasi-konsultan.html

Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja dan Prosedur Pengadaan

Prosedur Pendirian Bisnis
1.         Tahapan pengurusan izin pendirian
            Bagi perusahaan yang sudah skala besar hal ini menjadi suatu prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah didapatkannya sebuah izin, prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk bukti surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan terhadap perusahaan lain agar dapat mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini merupakan dokumen yang diperlukan,yaitu:
ü  Bukti diri.
ü  Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
ü  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain hal diatas diperlukannya beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
ü  Izin Domisili.
ü  Izin Gangguan.
ü  Izin dari Departemen Teknis.
ü  Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
ü  Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
ü  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.

2.         Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
            Tidak semua badan usaha mesti berlandaskan badan hukum. Namun setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan guna mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang telah berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang cukup banyak. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sampai Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).



3.         Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
            Suatu badan usaha dikelompokkan kedalam beberapa jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalaninya. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin tentu harus disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4.         Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang terkait
            Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin dalam usaha yang dilakukan oleh badan usaha tersebut. Namun diluar itu, badan usaha juga harus memiliki izin dari beberapa departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha yang dijalankannya seperti, Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai langkah selanjutnya, kegiatan ini harus memiliki sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.

Kontrak Bisnis
            Kontrak merupakan Kaidah atau aturan hukum yang didalamnya mengatur hubungan hukum antar para pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum untuk melaksanakan suatu prestasi atau obyek suatu perjanjian dan Pengaturan umum tentang kontrak diatur didalam KUHPerdata buku III. Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi beberapa tahapan sejak persiapan ataupun perencanaan hingga sampai dengan pelaksanaan isi kontrak. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
1.         Prakontrak
ü Negosiasi.
ü Studi kelayakan.
ü Negosiasi (lanjutan).
ü Memorandum of Understanding (MoU).
2.         Kontrak
ü Penulisan naskah awal.
ü Perbaikan naskah.
ü Penulisan naskah akhir.
ü Penandatanganan.
3.      Pasca kontrak
ü Pelaksanaan.
ü Penafsiran.
ü Penyelesaian sengketa.
            Sebelum kontrak disusun atau sebelum transaksi bisnis dilaksanakan, biasanya terlebih dahulu melakukan negosiasi awal. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai sebuah kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi inilah didalamnya proses tawar menawar berlangsung. Tahapan berikutnya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU). MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil dari sebuah negosiasi awal yang dilakukan dalam bentuk tertulis. MoU walaupun belum merupakan kontrak, penting fungsinya sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi selanjutnya atau sebagai dasar guna melakukan studi kelayakan atau pembuatan kontrak. Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan atau pedoman sementara, baru dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan atau feasibility study, due diligent untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari berbagai sudut pandang yang dibutuhkan misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan hukum.
            Hasil dari studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya untuk melanjutkan transaksi atau negosiasi lanjutan. Apabila diperlukan, akan diadakan negosiasi lanjutan dan hasilnya dituangkan ke dalam kontrak. Dalam penulisan naskah kontrak yang dilakukan diperlukan kejelian dalam menangkap berbagai keinginan dari pihak-pihak, juga memahami aspek hukum, dan menggunakan bahasa kontrak. Penulisan pada kontrak perlu mempergunakan penulisan serta bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku. Dalam penggunaan bahasa, baik yang digunakan bahasa Indonesia maupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas dan sistematis. Walaupun tidak ditentukan dalam suatu format baku pada perundang-undangan, dalam praktek biasanya penulisan kontrak bisnis mengikuti suatu pola umum yang merupakan sebagai anatomi dari sebuah kontrak, yaitu sebagai berikut:
ü  Judul
ü  Pembukaan
ü  Pihak-pihak
ü  Latar belakang kesepakatan (Recital)
ü  Isi
ü  Penutupan.



1.         Perencanaan Tenaga Kerja
            Perencanaan tenaga kerja merupakan suatu proses penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan dalam kuantitas dapat dilakukan melalui dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan untuk menentukan kualitas dapat dilakukan dengan menggunakan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua yaitu, Job Description dan Job Specification atau bisa disebut juga Job Requirement. Tujuan dilakukan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri berguna untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

2.         Penarikan Tenaga Kerja
            Penarikan tenaga kerja didapatkan dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal adalah pencarian atau menarik tenaga kerja baru yang didapat dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan dari sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan yang didapat dari menarik tenaga kerja melalui sumber internal yaitu lowongan lebih cepat terisi, tenaga kerja dapat cepat menyesuaikan diri dan memiliki semangat kerja yang meningkat. Namun kekurangannya adalah dapat menghambat masuknya gagasan atau ide baru, akan terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus dan promosi yang salah dapat mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah agar dapat meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi kerja yang telah dicapai.
            Sumber eksternal adalah menarik tenaga kerja baru melalui lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising yaitu, media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah agar dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan dalam jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru atau gagasan baru. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses waktu yang cukup lama, biaya yang cukup besar dan dapat menimbulkan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan dari menarik tenaga kerja melalui sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan atau ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

3.         Seleksi Tenaga Kerja
            Dalam menyeleksi tenaga kerja terdapat lima tahapan, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi atau pengecekan. Untuk menyeleksi tenaga kerja terdapat dua pendekatan, yaitu pendekatan Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sering dikenal dengan sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi yang dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

4.         Penempatan Tenaga Kerja
            Penempatan tenaga kerja merupakan suatu proses penentuan terhadap jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator akibat kesalahan dari penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

Prosedur Pengadaan Barang Dan Jasa
            Terdapat empat jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yaitu: Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Apabila menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut:
ü  Penilaian kualifikasi
ü  Permintaan penawaran dan negosiasi harga
ü  Penetapan dan penunjukan langsung
ü  Penunjukan penyedia barang atau jasa
ü  Pengaduan
ü  Penandatanganan kontrak

Latihan Soal:
1. Yang bukan merupakan dokumen yang diperlukan dalam prosedur pendirian bisnis adalah...
            a. Bukti diri.
            b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
            c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
            d. Surat pernyataan bisnis yang dilakukan
2. Yang bukan termasuk tahapan-tahapan dalam prakontrak adalah...
            a. Negosiasi.
            b. Studi kelayakan.
            c. Kesepakatan.
            d. Pembuatan Memorandum of Understanding (MoU).
3. Penarikan tenaga kerja didapatkan dari dua sumber yaitu...
            a. Sumber seleksi
            b. Sumber eksternal dan sumber internal
            c. Sumber seleksi dan penempatan
            d. Jawaban b dan c benar
4. Dilakukan bagi perusahaan yang sudah lama berdiri berguna untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru. Pernyataan tersebut merupakan tujuan dari?
            a. Job Analysis
            b. Job Description
            c. Job Specification
            d. Job Requirement
5. Seleksi yang dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan. Pernyataan diatas merupakan pengertian dari...
            a. Succecive Selection Process
            b. Compensatory Selection Process
            c. General Selection Process
            d. Jawaban a dan b benar

Sumber:
            http://winievariana.blogspot.co.id/2016/04/prosedur-pendirian-bisnis-kontrak.html